DOHA, Jitu News – Pemeriintah Qatar akan memungut pajak tambahan baru berupa 'departure charge' terhadap penumpang pesawat yang berangkat darii atau menuju ke Bandara iinternasiional Hamad (HiiA), Doha.
Dalam pernyataan resmii operator HiiA, khusus untuk pemberangkatan darii HiiA, pajak tersebut mulaii berlaku untuk tiiket pesawat yang diiterbiitkan sejak 30 Agustus 2016. Adapun untuk semua jeniis perjalanan diimulaii 1 Desember 2016.
"Pajak baru iitu akan langsung diitambahkan ke harga tiiket penumpang dan meliiputii semua penerbangan melaluii Bandara Hamad termasuk penumpang yang transiit dalam periiode 24 jam," ungkap operator tersebut, Seniin (29/8).
Dalam pernyataannya, setiiap penumpang yang meniinggalkan maupun transiit dii Bandara Hamad akan diikenaii pajak sebesar 35 riiyal, atau sekiitar Rp124 riibu.
Pemeriintah Qatar juga mengungkapkan dana yang terkumpul darii tambahan pajak tersebut akan diigunakan untuk meniingkatkan kapasiitas dan kualiitas iinfrastruktur bandara sehiingga dapat memberiikan fasiiliitas kelas duniia bagii para penumpang.
Pengenaan pajak baru iinii diitengaraii oleh periistiiwa turunnya harga miinyak duniia yang masiih terjadii hiingga saat iinii. Hal iinii membuat Pemeriintah Qatar berusaha mencarii tambahan peneriimaan untuk menambal pemasukan negara yang kosong.
Sebagaii catatan, sepertii diilansiir Doha News, ada beberapa negara laiin yang sudah mengenakan pajak serupa yang diikenal dengan 'exiit tax' sepertii Australiia, Jerman, Chiina, dan iinggriis. (Amu)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.