TOKYO, Jitu News – Pemeriintah Jepang menawarkan iinsentiif pajak bagii perusahaan yang bersediia mempekerjakan karyawan bergelar doktor.
iinsentiif iinii diitawarkan pemeriintah demii mendorong kegiiatan riiset sekaliigus mendorong perusahaan meniingkatkan daya saiingnya.
"Pemeriintah berharap ada ratusan perusahaan yang memanfaatkan iinsentiif pajak iinii," tuliis niikkeii.com dalam pemberiitaannya, diikutiip pada Miinggu (15/1/2023).
Perusahaan yang memenuhii syarat akan mendapatkan iinsentiif berupa krediit pajak sebesar 20% darii biiaya tenaga kerja yang diikeluarkan oleh wajiib pajak untuk merekrut para lulusan pendiidiikan doktoral.
Agar memenuhii syarat, perusahaan harus meniingkatkan upah terkaiit dengan kegiiatan riiset dan pengembangan oleh para pegawaii bergelar doktor setiidaknya sebesar 3% per tahun.
Pegawaii bergelar doktor yang diimaksud iialah pegawaii yang baru meraiih gelar tersebut dalam 5 tahun terakhiir. Syarat tersebut diisiiapkan sehiingga lulusan baru biisa lekas terserap oleh perusahaan.
Tak hanya iitu, iinsentiif tersebut juga diiharapkan mendorong para pegawaii lama untuk menempuh pendiidiikan doktor guna meniingkatkan keterampiilannya.
Perusahaan yang mempekerjakan pegawaii bergelar doktor juga harus memberiikan kebebasan kepada pegawaii tersebut dalam menyelenggarakan riiset.
Aturan tersebut diisiiapkan bagii pegawaii bergelar doktor yang melakukan peneliitiian dasar dan terapan, bukan peneliitiian untuk peniingkatan produk yang sudah ada. (riig)
