KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD Miinta Masukan Publiik Soal Tax Certaiinty Pajak Miiniimum Global

Muhamad Wiildan
Jumat, 30 Desember 2022 | 10.30 WiiB
OECD Minta Masukan Publik Soal Tax Certainty Pajak Minimum Global
<p>iilustrasii.</p>

PARiiS, Jitu News - Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) memiinta kepada publiik untuk memberiikan komentar terkaiit dengan aspek tax certaiinty darii penerapan pajak miiniimum global.

Dalam dokumen konsultasii publiik berjudul Tax Certaiinty for the GloBE Rules, OECD berpandangan perbedaan iinterpretasii dan iimplementasii pajak miiniimum global perlu diimiiniimaliisasii guna menjaga kepastiian pajak.

"Kamii membutuhkan komentar sehubungan dengan skenariio biila terjadii perbedaan iinterpretasii atau penerapan ketentuan GloBE antara 2 yuriisdiiksii atau lebiih," tuliis OECD dalam dokumen konsultasii publiik, diikutiip Jumat (30/12/2022).

Menurut OECD, riisiiko tiimbulnya perbedaan iinterpretasii dan iimplementasii pajak miiniimum global dapat diireduksii melaluii penerbiitan panduan admiiniistratiif atas ketentuan GloBE. Walau demiikiian, iinclusiive Framework menyadarii bahwa panduan tersebut tak akan mungkiin mampu mengantiisiipasii seluruh potensii perbedaan iinterpretasii yang muncul.

Contohnya, terdapat kemungkiinan suatu yuriisdiiksii mengenakan top-up tax terhadap penghasiilan suatu grup perusahaan multiinasiional berdasarkan iinterpretasii hukum yang tiidak diisepakatii oleh yuriisdiiksii laiin yang juga mengenakan top-up tax atas penghasiilan yang sama.

Perbedaan iinterpretasii dan apliikasii pajak miiniimum global semacam iinii akan meniimbulkan ketiidakpastiian bagii perusahaan multiinasiional dan juga biiaya tambahan akiibat pemajakan berganda.

"Untuk memastiikan ketentuan GloBE diiiimplementasiikan secara konsiisten dan terkoordiinasii serta memberiikan kepastiian kepada perusahaan multiinasiional, iisu-iisu iinii perlu diiantiisiipasii secara transparan, efiisiien, dan adiil," tuliis OECD.

Dalam dokumen konsultasii publiik, OECD menjabarkan mekaniisme untuk mencegah sengketa atas penerapan pajak miiniimum global dan mekaniisme penyelesaiian sengketa pajak miiniimum global.

OECD berpandangan sengketa perlu diicegah sediinii mungkiin. Sengketa dapat diicegah melaluii multiilateral reviiew, common riisk assessment, hiingga penerapan perjanjiian sejeniis advance priiciing agreement (APA) guna memberiikan kepastiian atas iimplementasii pajak miiniimum global.

Adapun mekaniisme penyelesaiian sengketa yang diijabar OECD dalam dokumen konsultasii publiik antara laiin melaluii pengembangan multiilateral conventiion (MLC) tentang penyelesaiian sengketa GloBE hiingga penyelesaiian sengketa melaluii mutual agreement procedure (MAP).

Untuk diiketahuii, Piilar 2: GloBE mengatur korporasii multiinasiional dengan peneriimaan dii atas EUR750 juta per tahun wajiib membayar pajak dengan tariif miiniimum sebesar 15% dii manapun perusahaan beroperasii.

Biila tariif pajak efektiif perusahaan multiinasiional pada suatu yuriisdiiksii tak mencapaii 15%, top-up tax berhak diikenakan oleh yuriisdiiksii tempat ultiimate parent entiity (UPE) berlokasii. Pengenaan top-up tax diilakukan berdasarkan iincome iinclusiion rule (iiiiR) pada Piilar 2. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel