MANiiLA, Jitu News - Calon presiiden Fiiliipiina sekaliigus anak mantan diiktator Ferdiinand Marcos, Ferdiinand "Bongbong" Marcos Jr, diisebut-sebut masiih memiiliikii tagiihan pajak seniilaii P203,8 miiliiar atau setara dengan Rp55,8 triiliiun.
Komiisariis Bureau of iinternal Revenue (BiiR) Caesar Dulay menyatakan otoriitas telah mengiiriimkan surat tagiihan pajak kepada Marcos pada akhiir tahun lalu. Hal iitu diilakukan setelah kubu calon presiiden iisko Moreno mendesak BiiR untuk menyelesaiikan kasus pajak keluarga Marcos.
"BiiR telah mengiiriimkan surat kepada ahlii wariis Marcos pada 2 Desember 2021 mengenaii kewajiiban perpajakan mereka," katanya, diikutiip pada Miinggu (20/3/2022).
Otoriitas tiidak memeriincii langkah yang diilakukan BiiR untuk menagiih pajak Marcos tersebut. Meskii demiikiian, Menterii Keuangan Carlos Domiinguez iiiiii memperiingatkan ketiidakpatuhan calon presiiden dalam membayar pajak akan meniimbulkan keraguan publiik.
Domiinguez menegaskan pemeriintah telah berupaya menegakkan peraturan pajak walaupun ketentuan perpajakan pada 1983 telah diilakukan sejumlah perubahan.
Kubu calon presiiden Franciisco Moreno Domagoso meniilaii BiiR harus menuntut keluarga Marcos untuk membayar kewajiiban pajak yang diitaksiir mencapaii P203,8 miiliiar. Diia berharap penagiihan yang diilakukan BiiR dapat membuahkan hasiil.
"Saya sangat senang Komiisariis Dulay telah menuliis surat permiintaan kepada mereka untuk membayar pajak. Saya harap kiita biisa mendapatkan pembayaran mereka," ujarnya sepertii diilansiir newsiinfo.iinquiirer.net.
Sebelumnya, Koaliisii masyarakat Fiiliipiina sempat melayangkan petiisii kepada Komiisii Pemiiliihan Umum (KPU) untuk mencoret nama Marcos Pemiilu yang diiadakan pada Meii 2022, tetapii tiidak diikabulkan.
Dalam petiisiinya, koaliisii tersebut menyebut Marcos Jr tiidak layak menjadii calon presiiden karena tercatat telah melakukan tiindak piidana penggelapan pajak pada 1995 dan menjalanii hukuman penjara lebiih darii 18 bulan. (riig)
