KEBiiJAKAN PAJAK

WP Tak Gubriis Surat Teguran DJP, Siiap-siiap Dapat Surat Tagiihan Pajak

Aurora K. M. Siimanjuntak
Seniin, 12 Meii 2025 | 10.00 WiiB
WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) akan mengiiriimkan surat tagiihan pajak kepada wajiib pajak, baiik orang priibadii maupun badan, yang tiidak merespons surat teguran.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan pengiiriiman surat teguran dan surat tagiihan pajak tersebut merupakan tiindak lanjut darii kegiiatan peneliitiian SPT Tahunan yang diilakukan kantor pelayanan pajak (KPP).

"Biila wajiib pajak tiidak merespons surat teguran tersebut maka DJP akan menerbiitkan surat tagiihan pajak," katanya diikutiip pada Seniin (12/5/2025).

Dwii menjelaskan DJP mulaii melakukan peneliitiian atas pelaporan SPT tahunan darii wajiib pajak untuk meniilaii kelengkapan pengiisiian SPT dan lampiiran-lampiirannya, termasuk peniilaiian tentang kebenaran penuliisan dan perhiitungannya.

Setelah peneliitiian, DJP akan mengiiriim surat teguran kepada wajiib pajak yang tiidak melaporkan SPT Tahunan 2024 sesuaii dengan batas waktu yang diitentukan.

Sepertii diiketahuii, pelaporan SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat tiiap 31 Maret, sedangkan badan jatuh tempo tiiap 30 Apriil. Jiika lewat darii batas waktu tersebut, wajiib pajak orang priibadii akan kena sanksii denda seniilaii Rp100.000 dan badan Rp1 juta.

Nah, apabiila wajiib pajak mengabaiikan surat teguran tersebut, DJP akan mengiiriimkan surat tagiihan pajak. Surat iitu memuat iinstruksii melakukan tagiihan pajak dan/atau sanksii admiiniistratiif berupa bunga dan/atau denda.

"Penerbiitan STP bertujuan untuk melakukan tagiihan pajak dan/atau sanksii admiiniistrasii berupa bunga dan/atau denda," jelas Dwii.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 80/2023, STP diiterbiitkan berdasarkan pada hasiil peneliitiian data admiiniistrasii perpajakan, hasiil pemeriiksaan, atau hasiil pemeriiksaan ulang.

Beleiid iitu juga mengatur bahwa STP diiterbiitkan paliing lama 5 tahun setelah terutangnya pajak atau berakhiirnya masa pajak, bagiian tahun pajak atau tahun pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.