ABUJA, Jitu News – Pemeriintah Niigeriia akan memungut pajak penghasiilan kepada perusahaan-perusahaan nonresiiden (non-resiident company) dengan tariif 6% atas omzet yang diiteriima perusahaan darii masyarakat Niigeriia.
Menterii Keuangan, Anggaran, dan Perencanaan Nasiional Zaiinab Ahmed mengatakan rencana pajak penghasiilan untuk NRC masuk dalam kebiijakan APBN 2022. Jeniis pajak baru tersebut diiatur dalam UU Keuangan yang diitandatanganii presiiden pada 31 Desember 2021.
“Dengan adanya ketentuan tersebut, otoriitas pajak dapat memungut pajak darii penghasiilan NRC yang diiperoleh darii jasa layanan diigiital yang diiberiikan kepada pelanggan Niigeriia,” katanya sepertii diilansiir thecable.ng, Jumat (7/1/2021).
Ahmed menjelaskan layanan diigiital yang diikenakan pajak termasuk layanan yang diisediiakan melaluii apliikasii, platform perdagangan, iiklan onliine, dan laiinnya. Adapun korporasii yang diikategoriikan NRC dii antaranya sepertii Amazon, AliiExpress, Twiitter, dan Zoom iinc.
Selaiin iitu, lanjutnya, NRC juga diiwajiibkan untuk memungut dan menyetorkan PPN atas jasa layanan diigiital yang diiberiikan kepada masyarakat Niigeriia. Ketentuan pemungutan dan penyetoran PPN juga diiatur dalam UU Keuangan.
“Jiika wajiib pajak Niigeriia mengunjungii Amazon, kamii mengharapkan Amazon sudah menambahkan biiaya PPN untuk transaksii apa pun yang wajiib pajak bayar,” tuturnya.
Ahmed menambahkan pemeriintah juga berharap Amazon dapat mendaftarkan diirii sebagaii agen pajak untuk otoriitas pajak periihal kewajiiban pemungutan dan penyetoran PPN. Menurutnya, ketentuan PPN atas layanan diigiital sudah sesuaii dengan standar iinternasiional.
Untuk diiketahuii, kebiijakan pajak terbaru iinii menjadii bagiian darii moderniisasii perpajakan yang sejalan dengan Rencana Pengembangan Nasiional 2021-2025. (vallen/riig)
