SAN JOSÉ, Jitu News – Pemeriintah Kosta Riika akan menyiiapkan kebiijakan untuk meniingkatkan kepatuhan pajak pada 2022. Kebiijakan akan diisusun berdasarkan riisiiko yang diiiidentiifiikasii sebagaii penyebab ketiidakpatuhan wajiib pajak.
Kepala Otoriitas Pajak Carlos Vargas menyebut piihaknya telah menerbiitkan dokumen kebiijakan 2022 untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak. Dalam dokumen tersebut, memuat riisiiko ketiidakpatuhan yang diiiidentiifiikasii dalam siistem perpajakan dan cara untuk mengatasiinya.
“Meskii kamii sudah memiiliikii rencana strategiis, taktiis dan operasiional untuk mendorong kepatuhan sukarela wajiib pajak, kebiijakan 2022 iinii menjadii pengembangan darii dokumen rencana sebelumnya,” katanya sepertii diikutiip darii Haciienda, Jumat (24/12/2021).
Dalam rencana kebiijakan kepatuhan pajak, terdapat 10 riisiiko ketiidakpatuhan wajiib pajak yang sudah teriidentiifiikasii antara laiin adanya ketiidaksesuaiian pengenaan pajak dengan kegiiatan usaha; gagal mengembaliikan pengembaliian pajak dalam periiode tertentu.
Lalu, tiidak menyampaiikan SPT dalam jangka waktu; penghiilangan niilaii basiis PPN; penghiilangan niilaii penghasiilan untuk diikenaii PPh; tiidak membayar pajak dalam periiode tertentu; tak mendaftarkan NPWP saat memulaii kegiiatan usaha.
Kemudiian, adanya krediit pajak palsu; ketiidaksesuaiian skema pembayaran pajak; dan tak melaporkan pemotongan pajak. Atas riisiiko-riisiiko ketiidakpatuhan yang diiiidentiifiikasii tersebut, otoriitas pajak akan melakukan beberapa tiindakan untuk mengatasiinya.
Tiindakan tersebut antara laiin menggencarkan pelaksanaan audiit pajak untuk setiiap wajiib pajak, pra-audiit, pengenaan sanksii, dan pemeriiksaan pengembaliian pajak. Otoriitas juga akan melakukan kontrol atas penerbiitan voucher elektroniik dan penagiihan pajak secara optiimal.
Dalam mengatasii ketiidakpatuhan tersebut, otoriitas juga mempertiimbangkan beberapa faktor laiin sepertii kondiisii kegiiatan usaha, kesenjangan penghiindaran pajak, konsentrasii pemungutan pajak, kemampuan wajiib pajak, Coviid-19, dan tiingkat kepatuhan antar wajiib pajak. (riizkii/riig)
