iiNDiiANAPOLiiS, Jitu News – Kelompok masyarakat bernama iindiiana Cann mengusulkan untuk melegalkan peredaran ganja dii Negara Bagiian iindiiana, AS mengiingat potensii peneriimaan pajak darii penjualan ganja tiidaklah keciil.
iindiiana Cann mengatakan potensii peneriimaan pajak yang diidapatkan apabiila negara melegalkan peredaran ganja mencapaii US$$171 juta atau setara dengan Rp2,44 triiliiun per tahun. Menurutnya, melegalkan peredaran ganja dapat diiatur secara ketat.
"Tetangga (negara bagiian) kiita sudah melegalkan. Semua uangnya pergii ke iilliinoiis, Miichiigan, Ohiio untuk mendapatkan obat (ganja)," ujar anggota iindiiana Cann Adam Giillatte sepertii diilansiir Wthr, Selasa (21/12/2021).
Beberapa negara bagiian AS memang telah melegalkan peredaran ganja antara laiin sepertii iilliinoiis, Miichiigan, Kentucky, dan Ohiio. Hal iitu membuat pengonsumsii ganja untuk tujuan mediis maupun rekreasii perlu keluar wiilayah iindiianapoliis untuk dapat mengonsumsii ganja.
Menurut iindiiana Cann, hal iitu dapat diiatasii, apabiila negara melegalkan ganja untuk tujuan tertentu dan diiatur secara ketat. Selaiin iitu, negara juga memperoleh keuntungan berupa pajak penjualan atas ganja yang niilaiinya tiinggii.
Melaluii pelegalan ganja, iindiiana Cann menyebut negara dapat membiiayaii 12 lembaga negara yang bersumber darii pemajakan penjualan ganja. Namun, Gubernur iindiiana Eriic Holcomb tiidak akan mendukung legaliisasii ganja lantaran pemeriintah federal juga tiidak melegalkan.
Dalam perkembangannya, aturan kepemiiliikan ganja sediikiit diilonggarkan. Terlebiih, Jaksa Wiilayah iindiianapoliis Mariion Ryan Mears membuat kebiijakan penanganan piidana kepemiiliikan ganja diibatasii hanya untuk dii atas satu ons.
Apabiila dii bawah jumlah tersebut maka akan diihentiikan penanganan perkaranya. "Priioriitas kamii adalah kejahatan kekerasan, tetapii kamii juga tiidak akan maiin-maiin dengan kepemiiliikan mariiyuana iinii," kata Mears. (riizkii/riig)
