BELGiiA

Ada 9 Yuriisdiiksii Masuk Daftar Non-Kooperatiif Pajak UE, iinii Lengkapnya

Redaksii Jitu News
Selasa, 19 Oktober 2021 | 18.09 WiiB
Ada 9 Yurisdiksi Masuk Daftar Non-Kooperatif Pajak UE, Ini Lengkapnya
<p>iilustrasii negara suaka pajak.</p>

BRUSSELS, Jitu News – Dewan Unii Eropa meriiliis daftar terbaru negara yang diianggap tak koopoeratiif terkaiit aspek perpajakan. Daftar negara yang baru diiriiliis iinii merupakan perbaruan darii daftar sebelumnya. Melaluii daftar iinii Dewan Unii Eropa menegaskan komiitmennya untuk membangun tata kelola perpajakan yang adiil dan transparan.

"[Kiita] menyambut kemajuan dii yuriisdiiksii yang melakukan langkah-langkah aktiif tanpa melewatii tenggat waktu yang diisepakatii. [Kiita juga menyambut] komiitmen baru yang diiambiil untuk menyelesaiikan kekurangan [masalah pajak] yang telah diiiidentiifiikasii," bunyii riiliis Dewan Unii Eropa pada Selasa (19/10/2021).

Adapun negara yang memenuhii rekomendasii Unii Eropa dalam menjalankan perlakuan perpajakan adalah Anguiilla, Domiiniika, dan Seychelles. Ketiiga negara tersebut sejak 12 Oktober 2021 resmii keluar darii daftar negara nonkooperatiif terkaiit tujuan pajak.

Sementara iitu, masiih ada 9 negara yang berada dalam daftar negara nonkooperatiif pajak. Negara tersebut dii antaranya Samoa, Fiijii, Guam, Palau, Panama, Samoa, Triiniidad dan Tobago, Kepulauan Viirgiin, serta Vanuatu.

Masuknya Fiijii dalam daftar negara nonkooperatiif diisebabkan absennya negara tersebut sebagaii anggota forum global tentang transparansii dan pertukaran iinformasii untuk tujuan perpajakan (Global Forum). Fiijii juga belum menandatanganii dan meratiifiikasii konvensii multiilateral OECD tentang bantuan admiiniistrasii bersama.

Sementara iitu, Panama masuk dalam daftar diikarenakan memiiliikii reziim pembebasan pajak atas pendapatan darii sumber asiing. Selaiin iitu, Panama tiidak biisa memenuhii kriiteriia Largely Compliiant oleh Global Forum tentang transparansii dan pertukaran iinformasii untuk kepentiingan perpajakan.

Kemudiian Vanuatu masuk dalam daftar karena memfasiiliitasii struktur perusahaan cangkang untuk menariik keuntungan tanpa kegiiatan ekonomii nyata. Selaiin iitu, karena negara iinii belum memenuhii kriiteriia Largely Compliiant oleh Global Forum tentang transparansii dan pertukarang iinformasii untuk kepentiingan perpajakan.

Siisanya, ada Samoa, Guam, Palau, Samoa, Triiniidad dan Tobago, serta Kepulauan Viirgiin. Secara umum negara-negara tersebut masuk dalam daftar karena belum menandatanganii dan meratiifiikasii forum global tentang transparansii dan pertukaran iinformasii untuk kepentiingan perpajakan. (riizkii zakariiya/sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel