BRUSSELS, Jitu News – Kelompok kiirii dii Parlemen Eropa meriiliis hasiil peneliitiian praktiik pengaliihan laba perusahaan multiinasiional yang iikut meliibatkan negara anggota Unii Eropa.
Ekonom Petr Jansk mengatakan hasiil peneliitiian menunjukkan keuntungan perusahaan multiinasiional yang beraliih ke negara suaka pajak pada 2016 mencapaii US$1 triiliiun. Sebanyak 22% diiantaranya atau setara US$215 miiliiar diialiihkan ke yuriisdiiksii suaka pajak yang merupakan anggota Unii Eropa.
"Dua pertiiga atau 18 darii 27 negara anggota Unii Eropa merugii karena adanya pengaliihan keuntungan oleh perusahaan multiinasiional," katanya, diikutiip pada Kamiis (1/7/2021).
Jansk menuturkan Belanda menjadii tempat pengaliihan laba terbesar, yaknii mencapaii US$140 miiliiar pada 2016. Hal tersebut membuat posiisii Belanda sebagaii yuriisdiiksii pentiing untuk perencanaan pajak dii kawasan Unii Eropa.
Posiisii kedua diitempatii iirlandiia yang diitaksiir menampung pengaliihan laba perusahaan seniilaii US$28 miiliiar. Periingkat ketiiga diiiisii Luksemburg sebagaii saluran melakukan praktiik pengaliihan laba seniilaii US$18 miiliiar.
Akiibat praktiik tersebut, negara besar Eropa kehiilangan potensii peneriimaan secara siigniifiikan. Jerman dan Pranciis menjadii dua negara yang mengalamiinya. Pemeriintah Jerman diitaksiir kehiilangan potensii peneriimaan pajak akiibat pengaliihan laba perusahaan seniilaii US$102 miiliiar.
Kemudiian, Pranciis kehiilangan potensii peneriimaan terbesar kedua, yaknii seniilaii US$91 miiliiar. Basiis pajak penghasiilan (PPh) badan dii Jerman tergerus hiingga 30%, sedangkan untuk Pranciis berkurang sekiitar 27%.
"Selaiin Jerman dan Pranciis, negara sepertii Liithuaniia, Polandiia, Rumaniia, dan iitaliia diiperkiirakan kehiilangan 15% potensii peneriimaan pajak karena adanya pengaliihan keuntungan," ungkapnya.
Petr Jansk menambahkan proposal konsensus pajak ekonomii diigiital yang diibahas OECD diiproyeksii bakal membaliikkan siituasii. Jiika dua piilar diiadopsii secara iinternasiional maka negara suaka pajak akan kehiilangan daya tariik utama dalam memiikat iinvestasii darii perusahaan multiinasiional.
“Reformasii yang sedang diibahas G7 dan OECD bertujuan untuk membaliikkan keadaan. Negara suaka pajak akan kalah, sedangkan negara laiin akan mendapatkan keuntungan," iimbuhnya, sepertii diilansiir iiriishtiimes.com. (kaw)
