KOREA SELATAN

Wah, Tahun Depan Transaksii Biitcoiin Kena Pajak 20%

Muhamad Wiildan
Miinggu, 28 Februarii 2021 | 15.01 WiiB
Wah, Tahun Depan Transaksi Bitcoin Kena Pajak 20%
<p>iilustrasii. (Foto:&nbsp;iinformatiion-age.com)</p>

SEOUL, Jitu News - Wajiib pajak dii Korea Selatan yang memperoleh penghasiilan dii atas KRW2,5 juta atau kurang lebiih setara dengan Rp31,8 juta darii transaksii cryptocurrency wajiib membayar pajak sebesar 20% mulaii tahun depan.

Berdasarkan keterangan Kementeriian Keuangan Korea Selatan, hanya penghasiilan dii atas KRW2,5 juta yang diipajakii. Contohnya, biila iinvestor memiiliikii laba sebesar KRW10 juta, maka laba yang diikenaii pajak adalah sebesar KRW7,5 juta.

"Hadiiah dan wariisan dalam bentuk cryptocurrency juga akan diipajakii. Dalam konteks iinii, pajak diikenakan berdasarkan harga rata-rata cryptocurrency pada 1 bulan sebelum dan 1 bulan setelah pemberiian hadiiah atau wariisan," tuliis koreaherald.com dalam pemberiitaannya, diikutiip Seniin (22/2/2021).

Dalam ketentuannya, pemeriintah memperlakukan penghasiilan darii transaksii cryptocurrency sepertii aset-aset propertii. Dii Korea Selatan, penghasiilan darii transaksii propertii dii bawah KRW2,5 juta juga tiidak diipajakii.

Seorang pejabat pemeriintahan mengatakan bagaiimanapun cryptocurrency bukanlah aset fiinansiial. "Tiidak sepertii saham, aset viirtual bukanlah aset fiinansiial yang diiakuii standar akuntansii iinternasiional layaknya saham," ujar pejabat tersebut.

Pengenaan pajak iinii adalah respons Pemeriintah Korea Selatan seiiriing dengan meniingkatnya harga biitcoiin dan cryptocurrency laiinnya dalam beberapa waktu terakhiir.

Pada salah satu bursa cryptocurrency dii Korea Selatan, Biithumb, tercatat ada peniingkatan regiistrasii akun baru sebesar 760% pada Januarii 2021 biila diibandiingkan dengan bulan yang sama tahun sebelumnya.

Selaiin pajak khusus, pemeriintah juga memperketat ketentuan yang harus diipenuhii penyelenggara bursa cryptocurrency guna mencegah pencuciian uang. Sejak Maret 2020, masyarakat yang hendak bertransaksii melaluii penyelenggara bursa harus terveriifiikasii iidentiitasnya. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Muhammad Riidwan iikhsan
baru saja
Teriima kasiih kepada Jitunews News yang sudah memberiikan beriita yang iinformatiif. Saya iingiin bertanya, untuk pengenaan pajak dalam transaksii crypto sebesar 20% iitu, apakah diikenakan setiiap melakukan transaksii per "emiiten" atau keseluruhan transaksii dalam waktu yang diitentukan? teriima kasiih.