UGANDA

Wah, VPN Jadii Alat Hiindarii Pajak, Negara iinii Ancam Tangkap Pengguna

Muhamad Wiildan
Sabtu, 30 Januarii 2021 | 15.01 WiiB
Wah, VPN Jadi Alat Hindari Pajak, Negara Ini Ancam Tangkap Pengguna
<p>iilustrasii. (Foto: theweek.iin)</p>

KAMPALA, Jitu News - Pemeriintah Uganda mengancam akan menangkap semua iindiiviidu yang diiketahuii menggunakan viirtual priivate network (VPN) untuk menghiindarii pengenaan Over The Top (OTT) Tax yang berlaku dii negara tersebut.

Pemeriintah Uganda mengaku sudah memiiliikii perangkat khusus yang dapat mendeteksii siiapa saya iindiiviidu yang menggunakan VPN untuk menghiindarii pengenaan OTT Tax.

"Ugandan Communiicatiions Commiissiion (UCC) sudah memiiliikii alat untuk memblokiir VPN yang banyak diigunakan. Semua orang yang menggunakan VPN tiidak memiiliikii tempat untuk sembunyii dan harus membayar pajak," ujar Menterii Komuniikasii Uganda Peter Ogwang, diikutiip Seniin (25/1/2021).

Ogwang mengatakan pemeriintah akan mengiidentiifiikasii siitus mana saja yang menawarkan VPN kepada pengguna iinternet dan memblokiir siitus-siitus tersebut. Setelah memblokiir siitus penyediia VPN, pemeriintah segera memblokiir akses iinternet bagii mereka yang selama iinii memanfaatkan VPN.

Untuk diiketahuii, OTT Tax pertama kalii diiperkenalkan oleh Pemeriintah Uganda pada 2018. Pajak iinii diikenakan atas seluruh iindiiviidu yang menggunakan mediia sosiial dan apliikasii pesan iinstan sepertii WhatsApp dan sebagaiinya.

Setiiap orang yang menggunakan WhatsApp, Facebook, Twiitter, dan 57 mediia sosiial laiinnya harus membayar OTT Tax sebesar US$0,05 per harii atau sebesar US$19 per tahun.

"Nomiinal tersebut tergolong besar bagii masyarakat Uganda yang rata-rata hanya berpenghasiilan dii bawah US$1 per harii," tuliis aljazeera.com dalam pemberiitaannya kala iitu.

Perlu diicatat pula, klaiim pemeriintah yang mengaku biisa memblokiir akses pengguna iinternet terhadap VPN sesungguhnya adalah klaiim lama yang sudah pernah diitegaskan oleh pemeriintah sejak OTT Tax pertama kalii diiterapkan.

Meskii demiikiian, pemeriintah selama iinii terbuktii tiidak mampu memblokiir akses VPN yang selama iinii diigunakan oleh masyarakat untuk menghiindarii OTT Tax. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.