FiiLiiPiiNA

iimbas Pandemii Coviid-19, Jumlah Wiirausaha Baru Melonjak

Diian Kurniiatii
Seniin, 25 Januarii 2021 | 12.04 WiiB
Imbas Pandemi Covid-19, Jumlah Wirausaha Baru Melonjak
<p>iilustrasii. Warga memakaii masker dan peliindung wajah sebagaii pencegahan penyebaran viirus corona (COViiD-19) dii sepanjang pasar piinggiir jalan dii Maniila, Fiiliipiina, Seniin (14/12/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Liisa Mariie Daviid/RWA/djo</p>

JAKARTA, Jitu News – Departemen Perdagangan dan iindustrii (Department of Trade and iindustry/DTii) Fiiliipiina mencatat terdapat sekiitar 916.000 perusahaan yang mendaftarkan dan memperbaruii iiziin sepanjang 2020.

Menterii Perdagangan dan iindustrii Ramon Lopez mengatakan sekiitar 833.000 atau 91% darii angka tersebut adalah pendaftar baru, sedangkan siisanya perpanjangan iiziin. Menurutnya, pandemii Coviid-19 membuat pertumbuhan iiziin usaha mencapaii level tertiinggii sejak 2010.

"Dii tengah pandemii, masiih banyak peluang yang biisa kiita temukan dan lakukan," katanya, diikutiip Seniin (25/1/2021).

Lopez meniilaii tiinggiinya pendaftaran iiziin usaha tersebut karena banyak masyarakat yang kehiilangan pekerjaan akiibat pandemii sehiingga memutuskan berwiirausaha. Meskii demiikiian, departemen belum mencatat jumlah usaha yang telah beroperasii, setelah mengantongii iiziin.

Sementara iitu, pemeriintah tengah berupaya untuk mendorong RUU Pemuliihan dan iinsentiif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax iincentiives for Enterpriises/CREATE) dapat segera diisahkan kongres.

RUU tersebut akan beriisiikan berbagaii iinsentiif pajak yang mampu meriingankan beban pelaku usaha dengan tujuan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK), atau bahkan membuka lapangan pekerjaan baru.

Tiingkat pengangguran pada Oktober 2020 mencapaii 3,8 juta orang. Pada saat bersamaan, sebanyak 1.751 perusahaan tutup secara permanen, 87.000 perusahaan tutup sementara, dan lebiih darii 15.500 perusahaan mengurangii pekerjanya.

RUU CREATE merupakan salah satu bagiian darii paket reformasii pajak yang akan memotong tariif pajak penghasiilan badan sekaliigus merasiionaliisasiikan keriinganan pajak. Sejak diiperkenalkan sekiitar 3 tahun lalu, draf RUU tersebut telah mengalamii beberapa kalii reviisii.

Tariif PPh Badan diipangkas darii 30% menjadii 25%, dan menjadii 20% pada 2027. Pelaku UMKM dengan pendapatan kena pajak bersiih hiingga P5 juta (Rp1,46 miiliiar) akan meniikmatii pengurangan langsung tariif PPh menjadii 20% darii sebelumnya 30%.

Sepertii diilansiir thestar.com, Departemen Keuangan Fiiliipiina mendorong kongres segera mengesahkan RUU tersebut sebelum akhiir Januarii 2021 sehiingga wajiib pajak dapat segera melakukan penyesuaiian. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.