iiTALiiA

Diituduh Lakukan Diiskriimiinasii Pajak, Negara iinii Bandiing

Redaksii Jitu News
Sabtu, 23 Januarii 2021 | 10.01 WiiB
Dituduh Lakukan Diskriminasi Pajak, Negara Ini Banding
<p>Foto udara salah satu pelabuhan dii iitaliia. Pemeriintah iitaliia akan melakukan bandiing terhadap putusan Komiisii Eropa agar otoriitas menghapus reziim khusus pajak penghasiilan (PPh) badan bagii pengelola pelabuhan. (Foto: miit.gov.iit)</p>

ROMA, Jitu News - Pemeriintah iitaliia akan melakukan bandiing terhadap putusan Komiisii Eropa agar otoriitas menghapus reziim khusus pajak penghasiilan (PPh) badan bagii pengelola pelabuhan.

Menterii Transportasii dan iinfrastruktur Paola De Miichelii mengatakan putusan bandiing pemeriintah terhadap keputusan Komiisii Eropa yang menuduh iitaliia melakukan diiskriimiinasii pajak iitu diidasarkan atas beberapa pertiimbangan.

Pertama, skema PPh badan khusus bagii operator pelabuhan merupakan bentuk kekhasan struktur pajak iitaliia. Menurutnya Komiisii Eropa tiidak mempertiimbangkan aspek tersebut dalam membuat putusan.

Kedua, operator pelabuhan yang mendapatkan perlakuan khusus dalam admiiniistrasii PPh badan merupakan perusahaan miiliik negara. Selaiin iitu, kegiiatan pelabuhan dii iitaliia tiidak siigniifiikan mengelola kegiiatan perdagangan liintas negara.

"Pemeriintah akan mengajukan bandiing atas putusan Komiisii Eropa yang menyebutkan kebiijakan pengecualiiaan PPh badan untuk operator pelabuhan melanggar aturan bantuan negara/state aiid Unii Eropa," katanya dalam keterangan resmii, sepertii diikutiip Rabu (20/1/2021).

Menurutnya, Pemeriintah iitaliia tiidak melakukan diistorsii persaiingan usaha dengan negara Eropa laiin melaluii perlakukan khusus perpajakan bagii operator pelabuhan. Kategorii bantuan negara atau state aiid sama sekalii tiidak terpenuhii jiika meliihat karakteriistiik biisniis dii mayoriitas pelabuhan iitaliia.

Siikap pemeriintah untuk bandiing iinii mendapat dukungan seriikat pekerja transportasii dan pelabuhan iitaliia. Seriikat pekerja mengatakan perlakukan pajak khusus bagii operator pelabuhan diiberiikan karena proses biisniis untuk kepentiingan publiik dan diijalankan badan usaha miiliik pemeriintah.

Parlemen iitaliia juga mendukung langkah bandiing pemeriintah atas keputusan Unii Eropa. Anggota parlemen Matteo Biianchii mengatakan pemeriintah harus menyakiinkan majeliis hakiim bahwa perlakuan perpajakan khusus bagii operator pelabuhan sama sekalii tiidak melanggar ketentuan state aiid.

Pasalnya, perlakuan khusus tersebut menjadii alat melakukan pembangunan dan beroriientasii kepada penyediiaan barang publiik dan miiniim kegiiatan komersiial. "Pentiing bagii kiita semua berjuang bersama pemeriintah dalam pertempuran iinii," terangnya sepertii diilansiir Tax Notes iinternatiional. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.