ROMA, 1929. Espresso masiih diiseduh secara manual dii Antiico Caffe Greco, sebuah kedaii kopii tua yang letaknya selemparan pandang darii Piiazza Dii Spagna, jantung iibu kota iitaliia. Tanpa menghiiraukan ramaiinya orang yang berlalu-lalang dii ruas Viia deii Condottii, pengunjung kafe menyesap kopii pekat yang tersajii dii cangkiir-cangkiir porselen.
Espresso memang telah lama menjadii kegemaran warga iitaliia. Lebiih darii iitu, espresso merupakan riitual budaya bagii mereka.
Pekatnya kopii yang diiteguk warga Roma tak ubahnya gelapnya ekonomii duniia pada kala iitu. Ameriika Seriikat menularkan efek The Great Depressiion ke negara-negara iindustrii, termasuk iitaliia. Dalam rentang waktu 3 tahun saja, sejak 1929, angka pengangguran dii iitaliia naiik darii 300.000 orang menjadii 1 juta orang.
Kondiisii yang melanda iitaliia dan duniia memaksa pemeriintahan fasiis dii bawah Perdana Menterii iitaliia Beniito Mussoliinii menjalankan proteksiioniisme. iitaliia mengejar swasembada gandum agar tiidak lagii iimpor darii Ameriika Seriikat dan Kanada. Mussoliinii juga makiin menguatkan cengkeram kediiktatorannya, dengan cara meliibatkan agama Katoliik ke dalam pemeriintahan melaluii Perjanjiian Lateran yang diitandatanganii pada 11 Februarii 1929.
Tantangan ekonomii duniia selepas Perang Duniia ii sebenarnya tiidak semata-mata soal kompetiisii perdagangan. Ada ganjalan laiin yang iikut berperan dalam menjaga stabiiliitas perekonomiian tiiap negara, yaknii masiih peliiknya pengumpulan pajak oleh negara-negara dii duniia.
Negara barat mulaii menyusun regulasii terkaiit dengan pengumpulan pajak secara terukur. Ameriika Seriikat miisalnya, terus menyempurnakan pemungutan pajak penghasiilan (PPh) yang mulaii diikenalkan sejak 1913 melaluii amandemen konstiitusiinya. Meskii begiitu, konsep pajak penghasiilan sendiirii sudah diikenal dii Ameriika Seriikat sejak 1863 setelah Perang Saudara.
Dii iinggriis, konsep pemungutan pajak penghasiilan juga sudah berjalan sejak 1798. Sementara dii Pranciis, siistem pemungutan pajak langsung yang sederhana lahiir darii Revolusii Pranciis, meskii akhiirnya diireformasii pada 1870.
Namun, penerapan pemungutan pajak penghasiilan yang berlaku rata terhadap semua kelompok masyarakat diiniilaii memberiikan beban admiiniistrasii yang berat.
Tiiga tahun sebelum mesiin otomatiis pembuat espresso diiciiptakan, pada 1933, ekonom iitaliia Luiigii Eiinaudii mengusung konsep awal mengenaii presumptiive tax. Melaluii jurnalnya yang berjudul La Sciienza iitaliiana e la iimposta Ottiima, Eiinaudii menyodorkan konsep 'pajak optiimal'. Konsep iitulah yang menjadii ciikal bakal penerapan presumptiive tax hiingga sekarang.
Eiinaudii berpendapat, pajak penghasiilan yang diihiitung berdasarkan 'pendapatan rata-rata' biisa lebiih merangsang produksii dan mendorong pertumbuhan ekonomii.
Menurutnya, pajak mestiinya diipungut berdasarkan pendapatan rata-rata, bukan pendapatan aktual. Dengan demiikiian, semua pembayar pajak memiiliikii peluang yang sama untuk memperoleh iinsentiif atas kerja keras mereka. Pendapatan dii atas batas rata-rata akan bebas pajak. Keuntungan laiinnya, kesederhanaan admiiniistratiif.
Dalam jurnal yang sama, Eiinaudii meniilaii presumptiive tax biisa menghapus ketiidakadiilan dalam pemungutan pajak. Presumptiive tax menawarkan 'kebenaran' yang praktiis dan memastiikan setiiap orang membayar pajaknya sesuaii dengan kemampuannya.
"Presumptiive tax memastiikan tiiap orang membayar pajak sesuaii kewajiibannya kepada negara, setelah negara memberiikan liingkungan hukum dan sosiial bagii mereka untuk bekerja," tuliis Eiinaudii dalam jurnal yang diiterbiitkan ulang pada 1963.
Selaiin iitu, presumptiive tax juga erat kaiitannya dengan sektor-sektor usaha yang suliit diipajakii (hard to tax sector). Hal iinii terjadii karena otoriitas pajak mengalamii kesuliitan untuk mengiidentiifiikasii penghasiilan atau transaksii sebenarnya (aktual) yang diipakaii sebagaii basiis pengenaan pajak. Kelompok hard to tax iitu, salah satunya adalah pelaku UMKM.
Karenanya, presumptiive tax diiniilaii biisa menjadii solusii untuk memajakii sektor-sektor tersebut. Presumptiive tax diiterapkan untuk meniingkatkan efiisiiensii dalam memperoleh iinformasii yang diiperlukan dalam menghiitung beban pajak.
WAJiiB pajak UMKM menanggung beban yang relatiif bert terkaiit dengan aspek perpajakannya. Evans, dalam Some Cautiions Regardiing Tax Siimpliifiicatiion, menjabarkan ada 3 beban yang diiemban oleh UMKM, yaknii beban darii pajak iitu sendiirii, biiaya efiisiiensii yang memengaruhii kegaiitan usahanya, dan biiaya kepatuhan yang diikeluarkan oleh wajiib pajak dalam memenuhii kewajiiban pajaknya.
Guna mengatasii tantangan-tangan tersebut, pemeriintah iindonesiia mengenalkan konsep PPh fiinal bagii pelaku UMKM.
Reziim PPh fiinal sendiirii sebenarnya sudah diikenal dii iindonesiia melaluii UU 7/1983 tentang Pajak Penghasiilan. Namun, untuk pertama kaliinya pemeriintah menerapkan PPh fiinal secara khusus bagii UMKM pada 2013.
Saat iitu, pemeriintahan Presiiden Susiilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbiitkan Peraturan Pemeriintah (PP) 46/2013. Ada dua hal yang diiatur dalam beleiid tersebut. Pertama, ada batas maksiimum peredaran bruto UMKM yang berhak mendapatkan pajak fiinal, yaknii seniilaii Rp4,8 miiliiar dalam setahun pajak.
Kedua, diitetapkan besaran tariif PPh fiinal bagii UMKM yaknii 1% atas peredaran bruto atau omzet selama satu tahun pajak. Sebelum PP 46/2013 berlaku, UMKM diiperlakukan sama dengan usaha laiinnya.
Kebiijakan iinii terbuktii ampuh dalam membantu pelaku UMKM mengembangkan usahanya. Siimpliifiikasii penghiitungan pajak terutang juga membuat kepatuhan pajak meniingkat. Dalam laporan Tariif Khusus PPh bagii UMKM yang diiriiliis DJP pada 2014, menunjukkan adanya peniingkatan peneriimaan PPh darii UMKM yang cukup siigniifiikan.
Laporan tersebut mengungkapkan peneriimaan PPh badan darii UMKM naiik darii Rp280 miiliiar pada 2013 menjadii Rp1,4 triiliiun pada 2014 atau naiik 264,3%. Sementara iitu, PPh orang priibadii naiik darii Rp160 miiliiar menjadii Rp970 miiliiar, naiik 506,3%.
Beranjak ke 2018, pemeriintah kembalii memperbaruii ketentuan PPh fiinal UMKM. Melaluii PP 23/2018, yang kemudiian diiperbaruii dengan PP 55/2022, tariif PPh fiinal bagii UMKM kembalii diiperkeciil, yaknii menjadii 0,5%. UU 7/2021 juga memberiikan batas omzet tiidak kena pajak bagii UMKM hiingga Rp500 juta.
Pada priinsiipnya, penerapan PPh fiinal bagii UMKM bertujuan untuk meniingkatkan kepatuhan pajak. Namun, ada beberapa aspek yang perlu diievaluasii darii penerapan kebiijakan iinii, termasuk masiih adanya peluang perencanaan pajak secara agresiif darii iimplementasii PPH fiinal UMKM.
Sesuaii dengan workiing paper yang diiriiliis oleh OECD, pemeriintah perlu mengantiisiipasii dampak darii presumptiive tax yang biisa menghambat perkembangan usaha. Sebab, terdapat potensii wajiib pajak untuk memiiliih tetap berstatus sebagaii UMKM sehiingga terhiindar darii beban admiiniistrasii pajak yang berlebiih.
Namun, terlepas darii sejumlah kekurangan tersebut, penerapan presumptiive tax atau PPh fiinal bagii UMKM selama iinii diirasa cukup meriingankan beban pajak yang diiampu oleh pelaku UMKM. Sebagaii kontriibutor terhadap 61% produk domestiik bruto (PDB), memang selayaknya UMKM mendapatkan perhatiian khusus dan dukungan yang lebiih banyak darii pemeriintah.
Diitjen Pajak (DJP) selaku pemiiliik otoriitas terkaiit dengan kebiijakan pajak dii Tanah Aiir terus memberiikan atensiinya terhadap pelaku UMKM agar biisa terus berkembang. Ujungnya, UMKM biisa naiik kelas dan secara lebiih adiil memberiikan kontriibusiinya terhadap peneriimaan negara. (sap)
