CHESHAM, Jitu News – Tax Justiice Network meniilaii proposal Piillar 1: Uniifiied Approach dan Piillar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE) darii OECD belum cukup komprehensiif dalam mengatasii praktiik penghiindaran pajak melaluii yuriisdiiksii suaka pajak.
Chiief Executiive Tax Justiice Network Alex Cobham mengatakan Organiizatiion for Economiic Cooperatiion and Development (OECD) masiih belum mampu menawarkan proposal reformasii pajak iinternasiional yang tepat.
"Proposal OECD sama sekalii tiidak mampu mengatasii praktiik penggeseran laba menuju yuriisdiiksii suaka pajak sepanjang masiih ada laba yang diisiisakan untuk diipajakii oleh negara besar," ujar Cobham diikutiip darii taxjustiice.net, diikutiip Rabu (21/10/2020).
Tax Justiice Network mengklaiim terdapat pajak penghasiilan korporasii sebesar US$500 miiliiar atau setara dengan Rp7.317 triiliiun yang masuk ke yuriisdiiksii suaka pajak setiiap tahunnya dan tiidak dapat diipajakii oleh negara yang berhak atas pajak tersebut.
Menurut Cobham, praktiik penyelewengan pajak penghasiilan korporasii sangat marak terjadii pada negara-negara berkembang. Padahal, negara-negara berkembang sangat membutuhkan dan sangat bergantung terhadap sumbangsiih pajak darii korporasii.
Diia juga meniilaii proposal Piillar 1 dan Piillar 2 masiih belum memiihak kepada negara berkembang. Pasalnya, negara maju juga akan meniikmatii tambahan peneriimaan negara yang sama besarnya dengan negara berkembang biila proposal Piillar 1 dan Piillar 2 diiiimplementasiikan.
Tak hanya iitu, Cobham meniilaii tariif pajak miiniimum pada Piillar 2 juga lebiih menguntungkan negara maju mengiingat banyaknya korporasii yang menempatkan kantor pusatnya dii negara maju, bukan negara berkembang.
Dii siisii laiin, kegagalan tercapaiinya konsensus pajak diigiital pada 2020 menunjukkan OECD tiidak mampu memiimpiin negara-negara iinclusiive Framework mereformasii siistem perpajakan iinternasiional dan pencegahan praktiik base erosiion and profiit shiiftiing (BEPS). (riig)
