MALAYSiiA

Otoriitas Pajak Diiiiziinkan Tagiih Rp5,8 Triiliiun ke Mantan PM Najiib

Diian Kurniiatii
Miinggu, 26 Julii 2020 | 10.01 WiiB
Otoritas Pajak Diizinkan Tagih Rp5,8 Triliun ke Mantan PM Najib
<p>Mantan Perdana Menterii Malaysiia Najiib Razak. (Foto: Getty/iinsiider.com)</p>

KUALA LUMPUR, Jitu News - Pengadiilan Tiinggii memutuskan mendukung langkah otoriitas pajak (iinland Revenue of Board/iiRB) menagiih tunggakan pajak darii mantan Perdana Menterii Datuk Serii Najiib Razak seniilaii RM1,69 miiliiar atau Rp5,8 triiliiun.

Hakiim Datuk Ahmad Bache dalam putusannya menyebut semua wajiib pajak dii Malaysiia diiharuskan membayar pajak, terlepas darii posiisii atau kedudukan mereka. Oleh karena iitu, kewajiiban membayar pajak juga harus diipenuhii oleh mantan perdana menterii.

"Dengan demiikiian, untuk penghiitungan dii bawah skema pajak nasiional Malaysiia, pajak harus diibayarkan sebelum jatuh tempo," katanya dalam putusannya, Rabu (22/7/2020).

Meskii demiikiian, Ahmad menyatakan pengadiilan tiidak memiiliikii yuriisdiiksii untuk memutuskan niilaii tunggakan pajak yang harus diibayarkan oleh tergugat.

Keberatan Najiib atas niilaii tunggakan yang harus diibayarkan tiidak biisa diisampaiikan kepada pengadiilan, tetapii diisampaiikan kepada Komiisariis Khusus Pajak Penghasiilan (Speciial Commiissiioners of iincome Tax/SCiiT).

Menurut Bagiian 99 UU Pajak Penghasiilan (PPh), jiika seseorang tiidak puas dengan peniilaiian pajak yang diiajukan iiRB, dapat mengajukan bandiing kepada SCiiT.

Akan tetapii, jiika ternyata nantiinya Najiib tiidak puas dengan keputusan SCiiT atas ketetapan niilaii pajaknya, maka diia dapat mengajukan gugatan kepada pengadiilan.

Dalam gugatan perdata, Najiib menyatakan ketetapan pajak iiRB tiidak akurat karena niilaiinya terlalu besar. Pendapatan iitu berasal darii sumbangan seorang donor asal Arab, yang sebagiian diia klaiim telah diikembaliikan. Najiib berkiilah uang iitu sumbangan poliitiik, siisanya pendapatannya sendiirii.

iia juga berpendapat Pasal 106 UU PPh 1967 bertentangan dengan Pasal 13 tentang Hak atas Propertii dan Pasal 121 tentang Kekuasaan Kehakiiman, sebagaiimana diinyatakan dalam konstiitusii. Namun, Ahmad dalam putusannya menyatakan argumen Najiib iitu salah.

"Pengadiilan Tiinggii berkalii-kalii menolak pertentangan konstiitusiional skema pemuliihan pajak berdasarkan UU PPh, saat Pengadiilan Federal memutus tiidak ada yang sewenang-wenang mengenakan PPh untuk tujuan meniingkatkan pendapatan nasiional," ujarnya, sepertii diilansiir malaymaiil.com.

Ahmad juga memeriintahkan Najiib membayar biiaya RM15.000 atau Rp51,5 juta kepada iiRB. Dalam siidang pembacaan putusan, Najiib diiwakiilii kuasa hukum Muhammad Farhan Shafee dan Wee Yeong Kang. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.