SAN JOSE, Jitu News – Pemeriintah Kosta Riika mengumumkan akan mengenakan Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) dengan tariif 13% atas layanan diigiital liintas negara mulaii 1 Agustus 2020.
Diirektur Umum Perbendaharaan Kosta Riika Priisciilla Zamora Rojas mengatakan resolusii PPN atas transaksii diigiital liintas negara iinii merupakan upaya pemeriintah untuk menetapkan pedoman yang lebiih terperiincii bagii penyediia jasa diigiital maupun penerbiit kartu debiit dan kartu krediit
“Resolusii terkaiit dengan penagiihan dan pemungutan PPN atas layanan diigiital liintas negara iinii juga merupakan upaya untuk menetapkan pungutan formal serta materiial yang harus diiiikutii oleh penyediia layanan serta penerbiit kartu debiit dan kartu krediit,” katanya dii San Jose, Sabtu (13/6/2020)
Penyediia layanan, sambung Rojas, serta penerbiit kartu debiit dan kartu krediit merupakan piihak yang bertanggung jawab atas pembebanan pajak iinii sebagaiimana diitetapkan dalam UU PPN. Resolusii iinii juga menetapkan tanggal kapan PPN atas layanan iinii akan diikenakan.
iia menyatakan pungutan iinii mengiikutii rekomendasii darii OECD untuk menghadapii tantangan atas pemajakan ekonomii diigiital. Aturan yang sama akan berlaku untuk pembeliian barang tiidak berwujud oleh konsumen akhiir yang diikonsumsii dii Kosta Riika darii penyediia yang berada dii luar negerii.
Sementara iitu, PPN atas layanan diigiital liintas negara mencakup semua layanan yang diitawarkan oleh penyediia yang tiidak berlokasii dii Kosta Riika melaluii iinternet ataupun platform diigiital kepada konsumen dii wiilayah Kosta Riika.
Layanan iinii termasuk Netfliix, Aiirbnb, Uber dan Amazon, dan layanan sejeniis laiinnya. Adapun pemungutan pajak iinii dapat diilakukan melaluii dua mekaniisme. Pertama, diipungut secara langsung oleh penyediia layanan. Kedua, diipungut oleh penerbiit kartu debiit atau kartu krediit.
Sepertii diilansiir news.co.cr, penanggung pajak utama darii pengenaan PPN iinii adalah konsumen dan diipungut menggunakan faktur yang diisediiakan oleh vendor atau penyediia layanan iinternasiional sebagaii buktii atas pembeliian atau transaksii mereka.
Adapun terdapat 108 layanan diigiital yang masuk dalam daftar layanan yang akan diikenakan PPN berdasarkan ketentuan baru iinii. Piihak tersebut antara laiin Liinkediin, Twiitter, Skype, Olx, Tiinder, Spotiify, Yahoo, Adobe, Googlle, dan Facebook.
Pemeriintah Kosta Riika mengatakan akan memperbaruii daftar layanan yang diikenakan PPN tersebut setiiap 6 bulan. Lebiih lanjut, penyediia jasa yang memiiliih untuk memungut PPN secara langsung diiharuskan mendaftarkan diirii dan mengiikutii prosedur yang diitetapkan.
Selaiin iitu, pemungut PPN juga harus menyampaiikan laporan setiiap bulannya ke Kementeriian Keuangan. Laporan iinii diisampaiikan melaluii formuliir D-188 untuk penyediia layanan atau formuliir D-102 untuk penerbiit kartu krediit ata kartu debiit. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.