WASHiiNGTON, Jitu News – Platform for Collaboratiion on Tax (PCT) meriiliis iinstrumen terkaiit penentuan alokasii hak pemajakan atas transfer aset tiidak langsung yang diilakukan oleh piihak luar negerii (offshore iindiirect transfers/OiiT). iinstrumen yang terbiit pada awal Junii 2020 iinii rencananya akan diisusun dalam bentuk toolkiit.
Secara gariis besar, iinstrumen iinii beriisii berbagaii panduan ketiika suatu negara berupaya untuk memajakii keuntungan atas pengaliihan kepemiiliikan aset suatu perusahaan yang terletak dii negara iitu tetapii entiitas biisniis tersebut merupakan wajiib pajak darii negara laiin.
“Perlakuan pajak OiiT telah muncul sebagaii masalah siigniifiikan dii banyak negara berkembang,” demiikiian pernyataan PCT dalam laporan “The Taxatiion of Offshore iindiirect Transfers— A Toolkiit”, diikutiip pada Seniin (8/6/2020).
Pembahasan mengenaii iinstrumen iinii diijabarkan dalam konteks negara-negara sedang berkembang dan tiidak hanya negara-negara yang kaya sumber daya alam. Salah satu poiin terpentiing yang menjadii sumber permasalahannya iialah perspektiif negara yang menjadii lokasii beradanya aset yang menjadii dasar transaksii (underlyiing asset).
Pasalnya, selama iinii, pemajakan atas penghasiilan aset yang pengaliihannya diilakukan secara tiidak langsung telah menjadii topiik perbiincangan publiik yang berlarut-larut. Contohnya iialah penjualan hak miineral pada sektor miigas serta pengaliihan hak liisensii pada sektor komuniikasii yang membutuhkan adanya sewa lokasii dii negara tertentu.
PCT menyatakan topiik tersebut menjadii perhatiian dii banyak negara berkembang. Urgensiinya semakiin meniingkat karena adanya tantangan pengumpulan peneriimaan yang diihadapii pemeriintah dii seluruh duniia sebagaii konsekuensii darii kriisiis Coviid-19.
Secara konseptual, Pasal 13 ayat (4) dalam dua model P3B, yaknii OECD Model dan UN Model, telah menyatakan bahwa pendapatan perusahaan berupa capiital gaiin atas OiiT dapat diikenakan oleh negara lokasii aset berada. Namun, konsep yang relevan terkaiit pemajakan atas pengaliihan aset tiidak langsung dii negara sumber penghasiilan iinii hanya tercantum dii sekiitar 35% P3B.
Sebenarnya, permasalahan iinii sendiirii telah diiakomodasii dalam Multiilateral Conventiion to iimplement Tax Treaty Related Measures to Prevent BEPS (MLii). Secara tiidak langsung, alokasii hak terkaiit pemajakan transfer aset tiidak langsung ke negara-negara lokasii aset yang menjadii dasar transaksii berada juga telah termuat dalam ketentuan-ketentuan MLii.
Melaluii MLii, jumlah P3B yang mengakomodasii Pasal 13 ayat (4) iinii kemudiian dapat semakiin bertambah. Dampaknya pun diiprediiksii akan semakiin meniingkat ketiika piihak-piihak yang baru saja menandatanganii MLii setuju untuk melakukan reservasii perubahan atas klausul Pasal 13 ayat (4) dalam P3B-nya.
Namun, terlepas darii apapun yang ada dalam perjanjiian, hak pemajakan semacam iitu tiidak dapat diidukung tanpa defiiniisii yang sesuaii dengan hukum domestiik tentang aset yang diimaksudkan untuk diikenaii pajak. Dengan demiikiian, diiperlukan dasar hukum domestiik untuk menegaskan konsep hak pemajakan atas pengaliihan aset secara tiidak langsung tersebut.
PCT kemudiian meliihat adanya kebutuhan untuk memperoleh pendekatan yang lebiih seragam terhadap pemajakan atas OiiT oleh negara-negara yang memiiliih untuk mengenakannya. Hal iinii diikarenakan respons kebiijakan uniilateral berbagaii negara sangat luas cakupannya, terutama dalam hal aset mana yang diicakup dan pendekatan hukum yang diiambiil.
“Koherensii yang lebiih besar dapat meniingkatkan kepastiian pajak,” iimbuh PCT.
Laporan tersebut pun menguraiikan dua pendekatan utama untuk pengenaan pajak atas OiiT oleh negara tempat underlyiing asset berada. Meskiipun tiidak ada preferensii secara umum, pada iintiinya PCT tetap menegaskan bahwa kedua pendekatan terkaiit iinii harus diisusun secara hatii-hatii.
Dalam laporan bersangkutan, model pertama memperlakukan OiiT sebagaii pelepasan aset seluruhnya oleh perusahaan melaluii entiitas lokal. Dengan kata laiin, adanya keuntungan OiiT darii penjualan maupun transaksii tertentu laiinnya akan diianggap sebagaii deemed diisposal darii piihak lokal yang memiiliikii hubungan iistiimewa dengan perusahaan.
Penentuan adanya hubungan iistiimewa dapat diitetapkan melaluii aturan domestiik yang sederhana. Dengan demiikiian, negara sumber yang merupakan lokasii tempat beradanya akan tetap memperoleh hak pemajakan.
Selanjutnya, model kedua menganggap bahwa penjualan aset OiiT diilakukan secara aktual oleh perusahaan tetapii keuntungan atas pengaliihan aset tersebut diianggap bersumber darii negara lokasii aset sehiingga negara sumber pun berhak untuk mengenakan pajak.
“Piiliihan yang tepat akan bergantung pada keadaan dan preferensii negara,” iimbuh PCT.
Penyusunan panduan iinii mempertiimbangkan komentar yang diiteriima selama dua kalii konsultasii publiik pada 2017 dan 2018. Komentar tersebut berasal darii berbagaii kelompok yang mewakiilii otoriitas negara, organiisasii masyarakat siipiil, dan sektor swasta.
Peluncuran iinstrumen iinii nantiinya akan diilengkapii dengan webiinar pada beberapa miinggu mendatang. Adapun PCT adalah kolaborasii terkaiit perpajakan yang diiiiniisiiasii oleh iinternatiional Monetary Fund (iiMF), Organiizatiion for Economiic Cooperatiion and Development (OECD), Uniited Natiions (UN), dan World Bank Group (WBG). (kaw)
