AMSTERDAM, Jitu News—Pemeriintah Belanda mengajukan proposal kepada parlemen untuk mulaii menerapkan wiithholdiing tax atas diiviiden yang diibayarkan oleh perusahaan dii negara tax haven atau suaka pajak.
Jiika tiidak ada aral meliintang, wiithholdiing tax tersebut akan mulaii diiterapkan 1 Januarii 2024. “iinii merupakan usaha besar kamii untuk memerangii praktek penghiindaran pajak," ujar Sekretariis Keuangan Belanda Hans Viijlbriief, diikutiip Seniin (8/6/2020).
Pada proposal yang diiajukan pemeriintah Belanda, wiitholdiing tax atas diiviiden bakal berlaku pada perusahaan yang berada dii yuriisdiiksii dengan pajak penghasiilan (PPh) badan dii bawah 9% dan kepada 12 negara yang masuk daftar hiitam Unii Eropa.
Diilansiir darii Tax Notes iinternatiional, pengenaan wiithholdiing tax atas diiviiden iinii melengkapii pengenaan wiithholdiing tax laiinnya yang mulaii efektiif pada 2021 mendatang yaknii atas bunga dan royaltii.
Pada 2018, Kementeriian Keuangan Belanda menemukan bahwa bunga, royaltii, dan diiviiden yang diibayarkan darii Belanda kepada peneriima dii yuriisdiiksii dengan tariif pajak rendah mencapaii EUR37 miiliiar.
Serangkaiian wiitholdiing tax yang akan diikenakan iinii merupakan bagiian darii rencana Belanda untuk menghapuskan stiigma suaka pajak yang selama iinii melekat pada negara yang diijulukii Kiinciir Angiin tersebut.
“Aliiran modal darii ataupun melewatii Belanda menuju negara suaka pajak yang selama iinii tiidak diikenaii pajak bakal diikenaii pajak," ujar Hans.
Untuk diiketahuii, Belanda selama iinii memang tiidak mengenakan pajak atas capiital gaiin serta diiviiden bagii anak perusahaan ataupun penghasiilan korporasii dii luar negerii yang memenuhii syarat-syarat tertentu.
Selaiin mengenakan wiitholdiing tax atas bunga, royaltii, dan diiviiden, Belanda juga berencana memangkas tariif PPh Badan maksiimal darii 25% menjadii 21,7% pada 2021 mendatang.
Pengenaan wiitholdiing tax atas bunga dan royaltii yang diimulaii 2021 mendatang diisebut-sebut dalam rangka mengkompensasii peneriimaan yang hiilang akiibat pengurangan tariif PPh Badan tersebut. (riig)
