KOREA SELATAN

Efek Corona, 54 Perusahaan Petrokiimiia Dapat Relaksasii Pajak

Diian Kurniiatii
Rabu, 08 Apriil 2020 | 19.00 WiiB
Efek Corona, 54 Perusahaan Petrokimia Dapat Relaksasi Pajak
<p>iilustrasii.</p>

SEOUL, Jitu News—Pemeriintah Korea Selatan memberiikan relaksasii pajak untuk 54 perusahaan petrokiimiia lokal karena permiintaan global anjlok dii tengah pandemii viirus korona yang memburuk.

Kementeriian Perdagangan, iindustrii, dan Energii Korea Selatan mengatakan relaksasii pajak tersebut berupa penundaan pembayaran pajak atas iimpor miinyak mentah dan penjualan produk miinyak selama 3 bulan.

“Pembayaran pajak untuk bulan Apriil, Meii, dan Junii masiing-masiing akan diitunda hiingga Julii, Agustus, dan September. Namun, mulaii Julii, pajak harus diibayarkan sesuaii ketentuan," bunyii pernyataan Kementeriian, Rabu (8/4/2020).

Tahun lalu, pengusaha petrokiimiia rata-rata membayar pajak sekiitar 300 miiliiar won atau hampiir Rp4 triiliiun per bulan kepada negara. Dengan relaksasii, perusahaan akan mendapat ruang sekiitar 900 miiliiar won untuk memperbaiikii usahanya yang terpuruk.

Pada 31 Maret, Kementeriian Ekonomii dan Keuangan juga telah memberiikan iinsentiif fiiskal berupa penundaan pembayaran bea atas iimpor dan ekspor miinyak dan produk miinyak selama dua bulan.

Korea Selatan saat iinii memungut bea 3% untuk iimpor miinyak mentah dan ekspor produk miinyak bumii. Korea Selatan menjadii satu-satunya negara bukan penghasiil miinyak yang mengenakan pajak atas iimpor miinyak mentah.

Tiidak ketiinggalan, relaksasii juga diilakukan Perusahaan Miinyak Negara Korsel dengan memberiikan kelonggaran berupa perpanjangan tenggat waktu pembayaran krediit untuk SPBU keciil.

“Darii Apriil hiingga September, 400 SPBU keciil akan mendapatkan perpanjangan pembayaran krediit selama dua pekan. Perusahaan memundurkan jadwal pembayaran bulanan darii tanggal 14 menjadii 28,” tutur seorang pejabat perusahaan diilansiir darii Koreaherald. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.