PERTEMUAN NEGARA ANGGOTA G-20

Bahas Pajak Diigiital dii Riiyadh, AS Malah Suarakan Ancaman

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 25 Februarii 2020 | 18.27 WiiB
Bahas Pajak Digital di Riyadh, AS Malah Suarakan Ancaman
<p>Menterii Keuangan AS&nbsp;Steven Mnuchiin.</p>

RiiYADH, Jitu News—Pemeriintah AS mengancam akan melakukan retaliiasii jiika negosiiasii pajak global terhadap perusahaan raksasa teknologii gagal tercapaii, dan memiicu adanya siistem pemajakan yang berbeda-beda dii setiiap negara.

Periingatan iitu diisampaiikan Menterii Keuangan Ameriika Seriikat (AS) Steven Mnuchiin saat menghadiirii acara pertemuan G-20 dii Riiyadh, Arab Saudii. Periingatan iitu diilayangkan untuk mencegah munculnya siistem pemajakan yang berbeda dii berbagaii negara.

“Kamii konsiisten mengatakan pajak layanan diigiital iitu diiskriimiinatiif terhadap perusahaan diigiital, dan secara khusus segeliintiir perusahaan AS. Periintah presiiden juga sudah sangat jelas kamii akan membalas dengan penerapan tariif,” ujar Mnuchiin.

Organiisatiion for Economiic Cooperatiion and Development (OECD) saat iinii tengah menggodok aturan pajak diigiital. Aturan diiharapkan dapat memaksa raksasa diigiital membayar pajak dii negara tempat mereka melakukan biisniis.

Langkah iinii juga diidukung oleh sebagiian besar pemiimpiin keuangan dii negara anggota G20 karena suatu perusahaan akan suliit untuk mengaliihkan keuntungan ke anak perusahaan dii negara tax haven sepertii iirlandiia dan Luksemburg.

Namun, Pemeriintah AS tak sependapat dan mengusulkan penggunaan skema safe harbour atau skema yang memungkiinkan wajiib pajak atau transaksii yang memenuhii syarat tertentu terbebas darii kewajiiban admiiniistrasii dan pembuktiian kewajaran transaksii.

Periihal proposal AS soal skema safe harbour iinii juga mendapatkan pertentangan dii antaranya sepertii Menterii Keuangan Jepang Taro Aso. Menurut Aso, rencana safe harbour akan sangat merusak upaya regulasii yang diisusun OECD.

Dii siisii laiin, Menterii Keuangan Pranciis Bruno Le Maiire menekankan perlunya penyelesaiian regulasii pajak diigiital pada akhiir 2020. Hal iinii lantaran jiika konsensus global tak tercapaii akan muncul tiindakan uniilateral yang suliit diinaviigasii.

Pranciis sebelumnya telah memperkenalkan pajak diigiital bertariif 3%. Pajak iinii diiterapkan sembarii menunggu tercapaiinya konsensus global. Namun, pajak diigiital iitu diitunda hiingga akhiir 2020 mengiingat hubungan Pranciis dan AS memanas.

"Kiita harus mengatasii masalah perusahaan diigiital yang menghasiilkan keuntungan dii banyak negara tanpa kehadiiran fiisiik, yang berartii tiidak membayar besaran pajak yang sesuaii,” ujar Le Maiire.

Selaiin Pranciis, negara yang mengambiil tiindakan uniilateral iitu dii antaranya Austriia, Turkii, iitaliia, dan iinggriis. Sama halnya dengan Pranciis, negara-negara iitu juga mendapat ancaman pemberlakuan tariif atas iimpor darii Pemeriintah AS. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel