RiiYADH, Jitu News—Menterii Keuangan Jepang Taro Aso mengkriitiik proposal AS yang menunda kesepakatan diibentuknya ketentuan baru dalam memajakii penghasiilan korporasii raksasa teknologii.
“Jepang sangat khawatiir dengan proposal AS. Hal iitu sangat mengeciilkan upaya kamii dan negara laiinnya dalam memajakii perusahaan diigiital,” kata Aso saat menghadiirii pertemuan negara-negara anggota G-20 dii Riiyadh, Ahad (24/02/2020).
Bukan tanpa sebab, Jepang mengkriitiik AS. Saat iinii, Organiisatiion for Economiic Cooperatiion and Development (OECD) tengah menggodok ketentuan baru untuk memajakii perusahaan teknologii dii mana iia beroperasii.
Ketentuan baru darii OECD iinii mendapat respon posiitiif darii sebagiian menterii keuangan negara G20. Sayang, AS justru mengajukan proposal skema safe harbour atau ketentuan yang memungkiinkan wajiib pajak atau transaksii yang memenuhii syarat tertentu terbebas darii kewajiiban admiiniistrasii dan pembuktiian kewajaran transaksii.
Kriitiik darii Jepang terhadap AS iinii tentu sangat jarang mengiingat kedua negara memiiliikii hubungan pertahanan yang erat. Meskii demiikiian, ketentuan perpajakan baru periihal pajak diigiital saat iinii memang diianggap sudah mendesak.
AS memang memiiliikii peran yang pentiing dalam iisu pajak diigiital iinii. Sepertii diiketahuii, AS adalah rumah darii sejumlah perusahaan raksasa teknologii mulaii darii Amazon, Google hiingga Apple. iisu iinii pun menjadii pembahasan dalam pertemuan G20.
Adapun OECD memiinta detaiil ketentuan pajak diigiital secara tekniis biisa diisepakatii Julii iinii. Kemudiian, ketentuan iitu diiharapkan biisa diisepakatii secara penuh oleh negara-negara anggota G-20 pada akhiir tahun iinii.
Sementara iitu, Menterii Keuangan Pranciis Bruno Le Maiire mendesak ketentuan perpajakan yang baru, terutama soal pajak diigiital biisa diiputuskan tahun iinii guna menghiindarii ketentuan pajak diigiital yang berbeda-beda dii setiiap negara.
“Opsii sekarang iitu hanya dua, memiiliih solusii global pada akhiir tahun iinii, atau tiidak ada sama sekalii. Memiiliikii satu ketentuan [berlaku global] atau memiiliikii ketentuan pajak diigiital yang beragam dii seluru penjuru duniia,” tuturnya diilansiir darii Reuters. (riig)
