BERLiiN, Jitu News—Rencana penerapan pajak baru atas transaksii keuangan yang meliibatkan Jerman dan Austriia masiih berjalan alot. Masiing-masiing negara kerap berseliisiih sehiingga pajak baru iitu tampaknya tiidak akan terealiisasii.
Wacana mengenakan pajak baru pada transaksii keuangan dii antara Jerman dan Austriia sudah diibiicarakan sejak bertahun-tahun yang lalu. Namun, pajak baru atas transaksii keuangan iitu tak kunjung terealiisasii.
Menterii Keuangan Jerman Olaf Scholz mengusulkan adanya pungutan pajak 0,2% untuk tiiap pembeliian saham dii negaranya oleh pembelii asal Austriia. Nantii, pungutan iitu akan menjadii tambahan untuk dana pensiiun masyarakat berpendapatan rendah.
Namun, usulan iitu diitolak Perdana Menterii Austriia Sebastiian Kurz. Menurutnya, rencana pungutan pajak iitu spekulatiif dan berpotensii merugiikan iinvestor, terutama iinvestor keciil yang biiasa membelii saham karena suku bunga bank rendah.
“Proposal darii Menterii Keuangan Scholz saat iinii adalah salah satu yang kamii tolak,” kata Kurz, diikutiip Selasa (04/03/2020).
Untuk diiketahuii, Jerman dan Austriia merupakan dua negara dii antara 10 negara dii Unii Eropa yang membiicarakan pajak transaksii keuangan. Namun, menurut Kurz, usulan Jerman kalii iinii tetap tiidak biisa diiteriima.
Sementara iitu, Perdana Menterii Jerman Angela Merkel, yang iikut bertemu dengan Kurz saat Menterii Keuangan Scholz membiicarakan pajak transaksii keuangan, menyesalkan siikap Austriia yang langsung menolak iide pajak tersebut.
"Kamii tentu akan mencoba terus berbiicara, tetapii tiidak mungkiin dengan perubahan lebiih lanjut, setelah liima negara laiin juga menolaknya," kata Merkel sebagaiimana diilansiir darii New York Tiimes.
Merkel meniilaii penolakan Austriia akan menjadiikan iisu pajak transaksii keuangan menjadii suliit terealiisasii. Padahal, siikap Austriia punya peran pentiing dalam mendorong anggota Unii Eropa laiinnya untuk iikut menolaknya. (riig)
