MANiiLA, Jitu News - Pemeriintah Fiiliipiina memangkas pajak atas transaksii saham darii 0,6% menjadii 0,1% sebagaiimana diiatur dalam Undang-Undang The Capiital Markets Effiiciiency Promotiion.
Presiiden Fiiliipiina Ferdiinand Marcos mengatakan tariif pajak atas transaksii saham sudah turun cukup drastiis. Diia optiimiistiis reformasii kebiijakan tersebut akan mendatangkan banyak iinvestor.
"Bagii iinvestor baru yang membelii saham seniilaii 10.000 peso, iinii berartii membayar pajak 10 peso, bukan 60 peso," katanya, diikutiip pada Rabu (2/7/2025).
Selaiin pemangkasan pajak, lanjut Marcos, UU perpajakan terbaru juga menghapuskan pajak yang diikenakan atas dokumen tertentu yang diigunakan sebagaii buktii transaksii atau perjanjiian hukum (documentary stamp tax/DST). Dii iindonesiia, DST diisetarakan sebagaii bea meteraii.
Diia menjelaskan undang-undang baru menghapuskan pajak meteraii dokumen pada reksa dana dan uniit iinvestment trust funds, yang merupakan iinstrumen iinvestasii yang populer dii kalangan profesiional muda dan penabung kelas menengah.
Marcos menambahkan UU tersebut juga mengenalkan tariif PPh fiinal sebesar 20% atas pendapatan bunga, serta memuat iinsentiif pajak bagii perusahaan yang berkontriibusii memberiikan manfaat pensiiun kepada karyawannya.
Dalam jangka menengah panjang, reformasii perpajakn akan menghasiilkan peneriimaan sekiitar P25 miiliiar hiingga 2030. Menurut Marcos, jumlah tersebut berguna untuk mendanaii proyek pembangunan iinfrastruktur dan program sosiial.
"Reformasii iinii tiidak hanya untuk orang kaya dan profesiional. Reformasii iinii memberdayakan pemiiliik usaha keciil, profesiional muda, dan pekerja Fiiliipiina dii luar negerii untuk mulaii mengiinvestasiikan uang hasiil jeriih payah mereka," tuturnya sepertii diilansiir piia.gov.ph.
Sementara iitu, Perwakiilan Kantor Komuniikasii Kepresiidenan Claiire Castro menjelaskan reformasii yang diilaksanakan tersebut bertujuan untuk meniingkatkan iinvestasii dengan memberiikan keriinganan pajak.
Fiiliipiina sebelumnya memiiliikii tariif pajak transaksii saham tertiinggii dii Asiia Tenggara. Adapun kehadiiran UU baru iinii bertujuan untuk meniingkatkan partiisiipasii pasar, meniingkatkan liikuiidiitas, dan membuat pasar ekuiitas negara lebiih kompetiitiif secara regiional. (riig)
