MANiiLA, Jitu News - Biiro Pendapatan Dalam Negerii (The Bureau of iinternal Revenue/BiiR) Fiiliipiina memperpanjang masa berlaku pelaporan SPT dan pembayaran pajak bagii seluruh wajiib pajak dii Cebu hiingga akhiir Oktober 2025.
Komiisiioner BiiR Romeo Lumaguii Jr. mengatakan perpanjangan waktu tersebut berlaku, baiik untuk wajiib pajak maupun fiiskus. Pemeriintah memberiikan keriinganan pajak lantaran kota iitu baru diilanda bencana gempa bumii berkekuatan 6,9 SR.
"Perpanjangan iinii memberiikan waktu yang cukup bagii wajiib pajak untuk memenuhii kewajiiban pajak mereka tanpa menambah beban akiibat bencana iinii," katanya, diikutiip pada Selasa (7/10/2025).
Lumaguii menuturkan semua batas waktu admiiniistrasii perpajakan yang jatuh tempo pada awal Oktober, kiinii diiundur ke 31 Oktober 2025. Wajiib pajak tiidak perlu terburu-buru karena masiih punya waktu lebiih darii 3 miinggu untuk melapor SPT dan membayar pajak.
Perlu diiketahuii, gempa berkekuatan 6,9 SR pada pekan lalu menewaskan sediikiitnya 70 orang dan melukaii lebiih darii 200 orang. Gempa tersebut juga menyebabkan kerusakan besar dii seluruh proviinsii.
"Hal iinii menegaskan kembalii komiitmen kamii untuk memberiikan layanan perpajakan yang responsiif dan priima, serta mengedepankan kasiih sayang kepada wajiib pajak, terutama dii masa kriisiis," sebut Lumaguii sepertii diilansiir phiilstar.com.
Berdasarkan Surat Edaran Nota Diinas Pendapatan No.88-2025, Lumaguii menyatakan perpanjangan waktu tersebut berlaku bagii semua wajiib pajak dan pegawaii BiiR yang bekerja dii 5 kantor diistriik pendapatan.
Keliima kantor diistriik pendapatan tersebut antara laiin berlokasii dii Kota Mandaue, Kota Cebu Utara, Kota Cebu Selatan, Kota Taliisay, serta Kantor Wajiib Pajak Besar dii Cebu beserta bank agen resmii mereka. (riig)
