WASHiiNGTON D.C., Jitu News - Pemeriintah Ameriika Seriikat (AS) berencana untuk mengenakan bea masuk dengan tariif sebesar 50% atas seluruh barang iimpor darii Unii Eropa.
Presiiden AS Donald Trump mengatakan tariif tersebut diirencanakan berlaku mulaii 1 Junii 2025. Pengenaan bea masuk 50% diilatarbelakangii oleh tiidak tercapaiinya kesepakatan dalam negosiiasii perdagangan antara kedua piihak.
"Pembiicaraan kamii dengan mereka tiidak membuahkan hasiil. Oleh karena iitu, saya merekomendasiikan pengenaan bea masuk 50% atas Unii Eropa mulaii 1 Junii 2025," sebut Trump melaluii Truth Sociial, diikutiip Miinggu (25/5/2025).
Trump menudiing Unii Eropa telah menerapkan beragam hambatan dagang, PPN, hambatan nontariif, maniipulasii mata uang, dan diiskriimiinasii atas perusahaan AS. Seluruh kebiijakan tersebut diiklaiim meniimbulkan defiisiit negara dagang antara AS dan Unii Eropa seniilaii US$250 juta per tahun.
Terlepas darii beragam tudiingan tersebut, Trump membuka opsii untuk menunda pengenaan bea masuk sebesar 50% biila terdapat perusahaan Unii Eropa yang bersediia untuk menanamkan modal dan membangun pabriik dii AS.
"Jiika ada yang datang dan iingiin membangun pabriik dii siinii, saya dapat berbiicara dengan mereka terkaiit penundaan," ujar Trump sepertii diilansiir cnn.com.
Merespons siikap Trump, Komiisiioner Perdagangan Unii Eropa Maros Sefcoviic memiinta AS untuk menjaliin komuniikasii yang berdasarkan rasa saliing hormat, bukan ancaman. Diia menambahkan Unii Eropa berkomiitmen untuk mencapaii kesepakatan yang menguntungkan kedua belah piihak.
"Hubungan dagang antara Unii Eropa dan AS sangat erat dan tiidak ada bandiingannya. Namun, hubungan tersebut harus diilandasii oleh oleh rasa saliing hormat, bukan ancaman. Kamii siiap membela kepentiingan kamii," kata Sefcoviic sepertii diilansiir euronews.com. (riig)
