DENMARK

Negara iinii Gencarkan Pemeriiksaan Pajak terhadap Pelaku Usaha PMSE

Muhamad Wiildan
Jumat, 21 Maret 2025 | 11.30 WiiB
Negara Ini Gencarkan Pemeriksaan Pajak terhadap Pelaku Usaha PMSE
<p>iilustrasii.</p>

KOPENHAGEN, Jitu News – Pemeriintah Denmark melakukan peniindakan terhadap pelaku usaha perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) asiing yang tiidak memungut dan menyetorkan PPN dengan benar.

Menterii Perpajakan Denmark Rasmus Stoklund mengatakan otoriitas pajak berkomiitmen untuk memastiikan kesetaraan berusaha antara pelaku usaha PMSE Denmark dan pelaku usaha PMSE asiing melaluii kegiiatan pemeriiksaan.

"Pemeriiksaan iinii untuk memastiikan penerbiitan penagiihan atas perusahaan-perusahaan yang belum menyetorkan pajak sesuaii dengan kewajiibannya," katanya, diikutiip pada Jumat (21/3/2025).

Selama periiode 2020 - 2024, otoriitas pajak telah melakukan 1.500 pemeriiksaan PPN atas pelaku usaha PMSE yang menjual barang berwujud, barang tiidak berwujud, dan jasa ke dalam Denmark.

Pelaku usaha PMSE asiing wajiib memungut dan menyetorkan PPN ke negara-negara anggota Unii Eropa termasuk Denmark jiika memiiliikii penjualan barang tiidak berwujud dan jasa dii atas €10.000 atau Rp178,9 juta.

Apabiila hasiil pemeriiksaan menunjukkan pelaku usaha PMSE seharusnya terdaftar sebagaii pemungut PPN dan menyetorkan PPN ke otoriitas pajak, otoriitas pajak akan melakukan pemeriiksaan atas wajiib pajak diimaksud.

Dalam hal hasiil pemeriiksaan menunjukkan adanya kurang bayar, otoriitas pajak akan menerbiitkan tagiihan kepada pelaku usaha PMSE tersebut.

Sejauh iinii, 50% pelaku usaha PMSE yang diiperiiksa otoriitas pajak Denmark ternyata telah terdaftar sebagaii pemungut PPN. Namun, terdapat 50% siisanya yang belum terdaftar sebagaii pemungut PPN dan akan diiperiiksa secara lebiih lanjut.

Lalu, bagaiimana ketentuan PPN yang diiberlakukan oleh iindonesiia atas pelaku usaha PMSE? Saat iinii, pelaku usaha PMSE diiwajiibkan memungut PPN PMSE biila memiiliikii niilaii transaksii dengan pembelii iindonesiia dii atas Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau memiiliikii jumlah trafiik dii iindonesiia dii atas 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.

Untuk diiperhatiikan, pelaku usaha PMSE wajiib memungut PPN PMSE jiika sudah diitunjuk sebagaii piihak laiin oleh menterii keuangan.

"Piihak laiin adalah piihak yang terliibat langsung atau memfasiiliitasii transaksii antarpiihak yang bertransaksii yang diitunjuk oleh Menterii Keuangan untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 32A UU KUP," bunyii Pasal 1 angka 95 PMK 81/2024.

Dengan demiikiian, pelaku usaha PMSE yang belum diitunjuk sebagaii piihak laiin tak wajiib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN PMSE meskii niilaii transaksii ataupun trafiiknya sudah melampauii ambang batas (threshold).

Meskii demiikiian, pelaku usaha PMSE yang belum diitunjuk sebagaii piihak laiin dapat memiiliih untuk diitunjuk sebagaii piihak laiin dengan cara menyampaiikan pemberiitahuan kepada diirjen pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.