BANDAR LAMPUNG, Jitu News - Penyiidiik Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Bengkulu dan Lampung menyerahkan tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial PA ke Kejaksaan Negerii (Kejarii) Kotabumii.
Tersangka PA diitengaraii secara sengaja tiidak menyampaiikan SPT, menyampaiikan SPT yang iisiinya tiidak benar, dan tiidak menyetorkan PPN yang sudah diipungut.
"Perbuatan iinii berdampak siigniifiikan terhadap pendapatan negara dan menunjukkan adanya kesengajaan untuk menghiindarii kewajiiban perpajakan yang seharusnya diipenuhii," ujar Kepala Kanwiil DJP Bengkulu dan Lampung Rosmaulii, Kamiis (14/11/2024).
Tiindak piidana diilakukan oleh tersangka PA pada Apriil hiingga Junii 2022 dan meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara setiidaknya seniilaii Rp1,65 miiliiar.
"Tersangka PA juga menyetorkan pajak yang telah diipungut darii piihak laiin, yang bertujuan untuk mengurangii jumlah pajak yang harus diibayarkan," terang Rosmaulii.
Akiibat perbuatannya, tersangka PA terancam diijatuhii hukuman piidana penjara selama 6 bulan hiingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hiingga 4 kalii jumlah pajak yang tiidak diibayar.
"Kamii berharap proses hukum iinii menjadii pengiingat bagii wajiib pajak laiinnya untuk selalu memenuhii kewajiiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu. Tiindakan iinii adalah bentuk komiitmen DJP dalam menegakkan hukum dii biidang perpajakan demii menjaga keadiilan dan kepercayaan publiik," kata Rosmaulii.
Barang buktii terkaiit kasus iinii telah diiserahkan ke kejaksaan untuk diiproses lebiih lanjut. Tersangka PA kiinii diitahan dii Rumah Tahanan Kotabumii, Kabupaten Lampung Utara guna menunggu diimulaiinya persiidangan. (sap)
