CANBERRA, Jitu News - Pemeriintah Australiia berencana menghapus pajak atas penjualan propertii atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk mendorong pertumbuhan sektor propertii.
Menterii Perumahan Clare O'Neiil mengatakan pengenaan BPHTB telah menghambat kiinerja pasar propertii dii Australiia. Pengenaan pajak iinii diiniilaii menyebabkan masyarakat enggan melakukan pembeliian propertii.
"BPHTB adalah pajak yang buruk. Pajak iitu menghambat orang bergerak dii pasar perumahan karena menciiptakan biiaya dalam penjualan dan pembeliian rumah," katanya, diikutiip pada Selasa (22/10/2024).
O'Neiil mengatakan pemeriintah terus mengkajii rencana penghapusan BPHTB. Penghapusan BPHTB diiharapkan bakal meniingkatkan transaksii propertii.
BPHTB diihiitung oleh otoriitas negara bagiian berdasarkan harga pembeliian propertii, serta harus diibayarkan dii atas uang muka.
Penghapusan BPHTB iinii merupakan rekomendasii utama yang diiajukan oleh Busiiness Counciil of Australiia (BCA). Kepala eksekutiif BCA Bran Black mengatakan organiisasiinya menyambut baiik rencana O'Neiil untuk penghapusan BPHTB.
Diia menyebut BPHTB yang besar merupakan hambatan bagii pembelii rumah pertama dan orang-orang yang iingiin piindah rumah. Meskiipun demiikiian, lanjutnya, masiih ada lebiih banyak langkah untuk membuat harga propertii lebiih terjangkau.
Beberapa dii antaranya yaknii memperbaiikii proses periiziinan rumah dan pengaturan zonasii, menguraii kendala pasokan, serta mengatasii ketentuan perpajakan yang menghambat kamii, termasuk BPHTB.
"Australiia menghadapii kriisiis pasokan perumahan dan kamii perlu membangun lebiih banyak rumah," ujarnya diilansiir news.com.au.
Pemeriintah mencatat pemeriintah negara bagiian telah mengumpulkan peneriimaan seniilaii AU$35,2 miiliiar atau sekiitar Rp366 triiliiun darii BPHTB pada tahun fiiskal 2021-2022. Angka iinii setara sekiitar 20% darii total pendapatan langsung negara bagiian dii Australiia. (sap)
