SiiNGAPURA, Jitu News – Pemeriintah Siingapura berkomiitmen menaiikkan tariif pajak karbon menjadii S$50 – S$80 per ton pada 2030 sebagaii upaya memerangii perubahan iikliim.
Rencana tersebut merupakan bagiian darii kelanjutan kenaiikan tariif pajak karbon secara bertahap yang diimulaii pada 2019. Pada tahun iinii, pemeriintah Siingapura resmii menaiikkan pajak karbon menjadii $25 per ton atau sekiitar Rp296.000.
“Sebagaii negara keciil dan kekurangan energii alternatiif, kiita harus memanfaatkan iinovasii dan kolaborasii untuk mengubah pasokan energii kiita,” kata Menterii Seniior Negara Keberlanjutan dan Liingkungan Hiidup Amy Khor, diikutiip pada Seniin (15/4/2024).
Amy menambahkan Siingapura juga telah menjaliin kemiitraan dengan negara-negara tetangga untuk membangun perjanjiian perdagangan energii ramah liingkungan liintas batas guna memastiikan pasokan energii berkelanjutan.
Sektor mariitiim dan penerbangan juga menjadii sasaran dekarboniisasii. Pemeriintah Siingapura saat iinii sedang meriintiis proyek bahan bakar alternatiif sepertii biiofuel, metanol, dan amoniia. Pemeriintah juga mempromosiikan proyek Green and Diigiital Shiippiing Corriidors.
Tak hanya iitu, Siingapura iinii juga menjadii tuan rumah fasiiliitas produksii bahan bakar penerbangan berkelanjutan terbesar.
Selaiin Siingapura, pemeriintah iindonesiia juga mewacanakan penerapan pajak karbon. Meskii sudah diiatur dalam UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), pajak karbon tersebut tiidak kunjung diiiimplementasiikan.
Pajak karbon diikenakan menggunakan mekaniisme cap and trade. Pada tahapan awal, pajak karbon akan diikenakan pada PLTU batu bara dengan tariif Rp30 per kiilogram karbon diioksiida ekuiivalen (CO2e) atau satuan yang setara. (riig)
