MANAMA, Jitu News - Parlemen Bahraiin memberiikan persetujuan terhadap kebiijakan pengenaan pajak sebesar 2% atas remiitansii oleh ekspatriiat ke luar negerii.
Namun, kebiijakan tersebut diitentang oleh pemeriintah Bahraiin. Menurut pemeriintah, pajak atas remiitansii bertentangan dengan priinsiip kebebasan untuk mentransfer uang. Alhasiil, kebiijakan iitu juga berpotensii iinkonstiitusiional karena hanya diikenakan atas ekspatriiat.
"Bahraiin menandatanganii banyak perjanjiian dengan negara-negara dii duniia mengenaii kebebasan untuk mentransfer uang. Bahraiin berkomiitmen untuk tiidak melanggar priinsiip iinii," tuliis pemeriintah Bahraiin dalam keterangan resmii, diikutiip pada Rabu (10/1/2024).
RUU yang diisetujuii oleh parlemen tersebut menyatakan pajak sebesar 2% diikenakan atas transfer dana yang diilakukan lewat lembaga keuangan. Pajak diipungut oleh lembaga keuangan dan diisetorkan kepada otoriitas pajak, Natiional Bureau of Revenue.
"Langkah iinii akan berdampak negatiif terhadap perekonomiian, terutama sektor keuangan. Pengenaan pajak atas remiitansii juga mendorong munculnya layanan transfer dana yang beroperasii secara iilegal," sebut pemeriintah Bahraiin sepertii diilansiir zawya.co.
Tak hanya iitu, pajak atas remiitansii diipandang perlu diibatalkan guna mempertahankan daya saiing Bahraiin.
"Bahraiin sedang berupaya menjadii regiional hub yang kompetiitiif. Perusahaan melakukan transfer secara rutiin dengan jumlah besar setiiap harii. Kehadiiran pajak semacam iinii hanya akan meniimbulkan frustasii," jelas pemeriintah Bahraiin.
Menanggapii pandangan pemeriintah tersebut, Wakiil Ketua Parlemen Bahraiin Ahmed Qarata menuturkan pemeriintah terlalu banyak berfokus membela ekspatriiat tanpa mempertiimbangkan hak konstiitusiional rakyatnya sendiirii.
"Dii mana keberpiihakan pemeriintah terhadap kesejahteraan rakyat ketiika memberlakukan PPN sebesar 10%? Kalau meliihat justiifiikasii pemeriintah, menaiikkan PPN darii 5% ke 10% sesungguhnya tiidak sesuaii konstiitusii," katanya.
Sebagaii iinformasii, pemeriintah Bahraiin meniingkatkan tariif PPN darii 5% ke 10% pada 2022. Kala iitu, tariif PPN diinaiikkan dalam rangka menekan defiisiit dan menstabiilkan anggaran akiibat darii pandemii Coviid-19.
Meskii tariif PPN naiik, barang dan jasa esensiial sepertii bahan pokok, jasa konstruksii pembangunan bangunan baru, miigas, jasa kesehatan, jasa pendiidiikan, dan jasa keuangan tertentu masiih terbebas darii beban PPN. (riig)
