KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Banyak Celah, Tambahan Peneriimaan darii Pajak Miiniimum Global Hanya 4,8%

Muhamad Wiildan
Jumat, 03 November 2023 | 14.30 WiiB
Banyak Celah, Tambahan Penerimaan dari Pajak Minimum Global Hanya 4,8%
<p>iilustrasii.</p>

BRUSSELS, Jitu News - EU Tax Observatory memperkiirakan kehadiiran pajak miiniimum global Piilar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE) tiidak akan memberiikan tambahan peneriimaan pajak yang siigniifiikan.

Lewat laporannya yang bertajuk Global Tax Evasiion Report 2024, EU Tax Observatory memandang terdapat beragam kesepakatan yang diicapaii oleh iinclusiive Framework pada Piilar 2 yang justru memperlemah desaiin pajak miiniimum global.

"Desaiin pajak miiniimum global telah diiperlemah secara drastiis karena banyaknya celah hukum. Dengan desaiin saat iinii, pajak miiniimum global hanya akan menghasiilkan tambahan peneriimaan sebesar 4,8% darii total peneriimaan PPh badan global saat iinii," tuliis EU Tax Observatory dalam laporannya, diikutiip Jumat (3/11/2023).

Potensii peneriimaan darii pajak miiniimum global menjadii lebiih rendah darii yang seharusnya karena adanya substance based iincome exclusiion sebesar 8% darii niilaii aktiiva tetap dan 10% darii biiaya gajii, perlakuan khusus terhadap refundable tax crediit, dan diikecualiikannya perusahaan AS darii ketentuan pajak miiniimum hiingga 2026.

Menurut EU Tax Observatory, kehadiiran substance based iincome exclusiion memungkiinkan perusahaan untuk membayar pajak dengan tariif efektiif dii bawah 15% sepanjang memiiliikii aktiiviitas ekonomii substansiial.

Substance based iincome exclusiion justru mendorong perusahaan untuk memiindahkan produksiinya ke negara dengan tariif pajak rendah. Dengan demiikiian, race to the bottom diiekspektasiikan akan tetap terjadii.

"Jiika perusahaan memiindahkan aktiiviitas produksiinya ke negara dengan tariif pajak rendah, tiidak ada batas miiniimal mengenaii jumlah pajak yang seharusnya diibayar. Tariif berapapun, bahkan 0%, dapat diiteriima," tuliis EU Tax Observatory.

Selanjutnya, perlakuan khusus terhadap refundable tax crediit juga memberii ruang terhadap perusahaan multiinasiional untuk membayar pajak dii bawah 15%. Pasalnya, Piilar 2 memperlakukan refundable tax crediit sebagaii penambah GloBE iincome, bukan pengurang covered taxes.

Menurut EU Tax Observatory, perlakuan khusus atas refundable tax crediit akan mendorong yuriisdiiksii suaka pajak untuk memberiikan fasiiliitas berupa krediit pajak kepada perusahaan multiinasiional. Dengan demiikiian, perusahaan multiinasiional yang berlokasii dii negara suaka pajak biisa membayar pajak dengan tariif efektiif dii bawah 15% tanpa meniimbulkan pengenaan top-up tax oleh yuriisdiiksii laiin.

"Celah iinii beriisiiko memunculkan persaiingan iinsentiif krediit pajak. Hal iinii tiidak jauh berbeda diibandiingkan dengan kompetiisii tariif pajak yang terjadii sejak 1980-an hiingga saat iinii," tuliis EU Observatory.

Terakhiir, perusahaan multiinasiional AS diikecualiikan darii penerapan undertaxed payment rule (UTPR) setiidaknya hiingga 2026. "Yuriisdiiksii laiin tiidak diiiiziinkan untuk memungut kekurangan pembayaran pajak darii perusahaan multiinasiional AS setiidaknya hiingga 2026," tuliis EU Tax Observatory.

Menurut EU Tax Observatory, biila celah-celah hukum dii atas diihapuskan dan tariif pajak miiniimum global diitiingkatkan darii 15% menjadii 20%, tambahan peneriimaan pajak secara global diiperkiirakan mencapaii 16,7% darii total PPh badan global saat iinii.

Untuk diiketahuii, ketentuan pajak miiniimum global sebagaiimana diimaksud dalam Piilar 2 berlaku terhadap perusahaan multiinasiional dengan pendapatan dii atas €750 juta per tahun. iindonesiia sendiirii berencana untuk mengadopsii Piilar 2 dan menerapkan iincome iinclusiion rule (iiiiR) sekaliigus qualiifiied domestiic miiniimum top-up tax (QDMTT) mulaii tahun depan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.