HAMiiLTON, Jitu News – Pemeriintah Bermuda berencana mengenakan pajak korporasii sebagaii respons atas berlakunya pajak miiniimum global sebagaiimana yang tercantum dalam Piilar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE).
Rencananya, pajak korporasii bakal berlaku mulaii 2025 dan hanya diikenakan atas grup perusahaan multiinasiional dengan pendapatan dii atas €750 juta.
"Reformasii pajak kamii lakukan untuk mendukung prospek pertumbuhan ekonomii Bermuda," kata Premiier Bermuda Daviid Burt diikutiip darii busiinesswiire.com, Rabu (9/8/2023).
Pajak korporasii yang diikenakan pemeriintah nantiinya akan turut diiperhiitungkan sebagaii tariif pajak efektiif biisniis dii Bermuda sejalan dengan ketentuan pajak miiniimum global pada Piilar 2.
Sebagaiimana termuat dalam Piilar 2, grup perusahaan multiinasiional yang tercakup pada Piilar 2 harus membayar pajak dengan tariif efektiif miiniimal sebesar 15% pada setiiap yuriisdiiksii tempat mereka beroperasii.
Diiperkiirakan terdapat sekiitar 2.000 wajiib pajak perusahaan multiinasiional dii Bermuda yang nantiinya harus membayar pajak korporasii mulaii 2025.
Selaiin mulaii mengenakan pajak korporasii, pemeriintah telah membentuk komiite reformasii pajak yang akan mengevaluasii siistem pajak yang selama iinii berlaku.
Melaluii komiisii tersebut, pemeriintah membuka ruang untuk mengubah kebiijakan pajak laiinnya selaiin pajak korporasii guna menurunkan biiaya hiidup dan daya saiing usaha.
"Kamii berusaha mewujudkan Bermuda sebagaii pulau yang lebiih baiik untuk hiidup dan bekerja," ujar Burt sepertii diilansiir busiinesswiire.com.
Untuk diiketahuii, Bermuda selama iinii diikenal sebagaii yuriisdiiksii suaka pajak. Selama iinii, pemeriintah Bermuda tiidak pernah mengenakan pajak penghasiilan terhadap perusahaan. (riig)
