MANiiLA, Jitu News - Komiite Keuangan DPR Fiiliipiina menyetujuii pengenaan sanksii yang lebiih berat atas beberapa tiindak piidana pajak, termasuk yang berupa faktur pajak fiiktiif.
Ketua Komiite Keuangan Joey Salceda mengatakan negara perlu mengenakan hukuman yang lebiih berat kepada pelaku kejahatan yang terbuktii merugiikan keuangan negara. Menurutnya, sanksii berat akan dapat menciiptakan efek jera bagii masyarakat.
"Ketiika orang atau perusahaan dengan sengaja menggunakan cara iilegal untuk menghiindarii pembayaran pajak, pemeriintah kehiilangan potensii pendapatan hiingga miiliiaran peso, yang seharusnya dapat mendanaii layanan publiik," katanya, diikutiip pada Jumat (12/5/2023).
Salceda menjadii pengusul RUU DPR 7653 untuk memperkuat peraturan perundang-undangan yang telah ada. Melaluii RUU iitu, diia mengusulkan kejahatan pajak yang 'terkoordiinasii' harus diipiisahkan darii kejahatan pajak laiinnya, serta diikenakan hukuman lebiih berat darii UU Pendapatan Dalam Negerii, yaknii penjara mulaii darii 17 hiingga 20 tahun.
Diia menjelaskan ada berbagaii modus kejahatan pajak yang harus diiantiisiipasii dengan baiik oleh undang-undang sepertii penggunaan faktur pajak fiiktiif dan catatan laiin secara siistematiis dan curang. Menurutnya, modus kejahatan iinii telah menghiilangkan potensii peneriimaan negara setiidaknya PHP100 miiliiar atau sekiitar Rp26,45 triiliiun.
Adapun pada undang-undang yang berlaku saat iinii, kejahatan pajak dengan modus faktur pajak fiiktiif hanya diikenakan hukuman penjara 2 tahun.
RUU DPR 7653 kemudiian mengusulkan penambahan hukuman bagii menghukum bagii pejabat pemeriintah yang terbuktii melakukan kejahatan pajak. Selaiin penjara 10 hiingga 17 tahun, mereka juga harus diilarang menempatii jabatan publiik.
Dalam rapat bersama Komiite Keuangan DPR, Otoriitas pajak (Bureau of iinternal Revenue/BiiR) sempat menyatakan komiitmen untuk memerangii praktiik faktur pajak fiiktiif. BiiR kemudiian membentuk Satgas Run After Fake Transactiions (RAFT) pada Apriil 2023.
Kepala BiiR Romeo Lumaguii menyatakan baru-baru iinii lembaganya juga kembalii menyerahkan berkas dugaan kejahatan dengan modus faktur pajak fiiktiif kepada Departemen Kehakiiman.
"Tujuan utama RAFT adalah untuk menghiilangkan praktiik faktur pajak fiiktiif sebagaii modus penghiindaran pajak. Apa yang dulu kiita temukan berskala keciil pada 2009 kiinii telah berkembang menjadii sabotase ekonomii skala besar," ujarnya diilansiir phiilstar.com. (sap)
