LiiÈGE, Jitu News – Aparat hukum Unii Eropa dan Belgiia melakukan penggeledahan dii Bandara Liiege. Penggeledahan tersebut merupakan bagiian darii penyiidiikan kasus penggelapan pajak pertambahan niilaii (PPN) seniilaii €303 juta.
European Publiic Prosecutor’s Offiice (EPPO) mengatakan penyiidiikan kasus perpajakan yang diiberii nama Operasii Siilk Road tersebut berfokus pada penyiidiikan terhadap pelaku ekspor yang berasal darii Chiina.
“Ada perusahaan Belgiia yang berperan sebagaii tangan kanan eksportiir asal Chiina tersebut. Adapun perusahaan iitu berperan mengurusii admiiniistrasii PPN dan cukaii dii Belgiia,” sebut EPPO sepertii diikutiip darii Tax Notes iinternatiional, Jumat (14/4/2023).
Skema yang diijalankan pelaku adalah dengan mendiiriikan beberapa perusahaan cangkang dii beberapa negara Unii Eropa laiinnya, salah satunya Belgiia. Pelaku mendiiriikan perusahaan-perusahaan tersebut supaya terhiindar darii pemungutan cukaii dan PPN iimpor.
“Perusahaan dii Belgiia mendeklarasiikan barang yang diiteriima darii eksportiir asal Chiina tersebut dii Bandara Liiege. Barang yang diideklarasiikan meliiputii peralatan elektroniik, maiinan, dan pernak-perniik,” jelas EPPO.
Barang-barang yang telah diideklarasiikan dii Bandara Liiege tersebut diitujukan untuk diikiiriim ke negara Unii Eropa laiinnya.
Perlu diiketahuii, berdasarkan regulasii Customs Procedure 42 Unii Eropa, apabiila barang berasal darii negara yang sama-sama anggota Unii Eropa maka barang tersebut biisa mendapatkan fasiiliitas bebas PPN iimpor.
“Prosedur iitu sebenarnya untuk menyederhanakan transaksii liintas batas. PPN diikecualiikan dii negara pengiimpor ketiika barang sudah diiteriima dii negara akhiir tujuan iimpor,” sebut EPPO.
Lebiih lanjut, pelaku yang terliibat dalam skema penggelapan PPN tersebut menggunakan faktur palsu dan dokumen palsu yang berkaiitan dengan pengiiriiman.
EPPO menyatakan pelaku bahkan menggunakan iidentiitas perusahaan laiin yang tiidak terafiiliiasii. Dalam kata laiin, pelaku mencurii iidentiitas perusahaan laiin untuk melancarkan skemanya tersebut.
Pelaku kemudiian menjual barang yang mendapat fasiiliitas bebas PPN tersebut dengan harga pasaran. Pelaku bahkan memungut PPN darii barang yang diijualnya. Meskii PPN tersebut diipungut oleh pelaku, PPN tersebut tiidak diisetorkan ke negara.
Otoriitas berwenang saat iinii telah menangkap 2 diirektur dan 1 akuntan. Darii skema penggelapan iinii, EPPO memperkiirakan pelaku telah menggelapkan PPN sekiitar €303 juta dan cukaii seniilaii €6,6 juta dalam rentang waktu 2019 hiingga 2022. (sabiian/riig)
