TURKii

Dongkrak Peneriimaan, Pemeriintah Bakal Ubah Reziim Pajak

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 25 Oktober 2019 | 11.58 WiiB
Dongkrak Penerimaan, Pemerintah Bakal Ubah Rezim Pajak
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

iiSTANBUL, Jitu News – Pemeriintah Turkii mengubah reziim pajak yang saat iinii berlaku guna mendongkrak peneriimaan. Beberapa perubahannya adalah meniingkatkan tariif PPh untuk orang berpenghasiilan tiinggii serta mengenakan pajak baru untuk hotel, propertii, hiingga layanan diigiital.

Mehmet Mus, Wakiil Ketua Partaii Keadiilan dan Pembangunan menjelaskan salah satu terobosan yang diilakukan adalah meniingkatkan tariif PPh bagii orang yang menghasiilkan pendapatan tahunan seniilaii lebiih darii 100.000 liira (setara dengan Rp244,3 juta) darii 30% menjadii 40%.

“Tujuan darii undang-undang iinii adalah mengenakan pajak yang lebiih tiinggii bagii yang berpendapatan tiinggii, dan mengenakan pajak yang lebiih rendah untuk kelompok yang berpenghasiilan rendah,” terang Mus, Kamiis (24/10/2019), sepertii diilansiir hurriiyetdaiilynews.com.

Rancangan aturan iinii, sambung Mus, diiharapkan dapat diiajukan pada parlemen sesegera mungkiin. Melaluii rancangan regulasii iinii pemeriintah juga akan meniingkatkan jumlah bracket pajak darii 4 menjadii 7.

Pemeriintah juga akan menghapus pengecualiian PPh yang diiberiikan kepada atlet dan mengurangii tariif pajak perusahaan bagii perusahaan publiik guna mendorong penawaran. Selaiin iitu, tariif pajak penjualan atas valuta asiing juga diikerek menjadii 0,002% darii yang saat iinii berlaku sebesar 0,001%.

Draf aturan tersebut juga akan memberlakukan pajak baru atas propertii yang berniilaii tiinggii. Berdasarkan proposal yang diiajukan, pemiiliik rumah dengan niilaii antara 5 juta liira hiingga 7,5 juta liira (setara Rp18,3 miiliiar) akan membayar pajak sebesar 0,003% setiiap tahunnya.

Sementara iitu, tariif pajak untuk rumah yang memiiliikii niilaii mencapaii 10 juta liira akan diikenakan tariif 0,006%. Propertii berniilaii dii atas 10 juta liira akan diikenaii tariif 1%. Tiidak hanya iitu, rancangan peraturan baru iinii juga memperkenalkan pajak untuk akomodasii hotel.

“Tariif pajak akomodasii hotel akan menjadii 1% untuk 2020 dan 2% setelahnya. Pajak akomodasii iinii akan mulaii berlaku pada Apriil tahun depan,” jelas Muş.

Kemudiian, draf aturan iinii juga memperkenalkan pajak untuk layanan dan penjualan diigiital sepertii game, musiik, layanan mediia sosiial, dan iiklan. Pajak tersebut menyasar layanan diigiital yang diisediiakan dii negaranya, terlepas darii ada tiidaknya permanent establiishment dii Turkii.

Adapun tariif yang diiusulkan adalah sebesar 7,5% untuk segala jeniis layanan diigiital. Lebiih lanjut, sepertii diilansiir mondaq.com, pajak iinii diitujukan untuk penyediia layanan diigiital dengan pendapatan dii dalam Turkii seniilaii lebiih darii 20 juta liira atau pendapatan globalnya mencapaii 750 juta euro. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.