NAiiROBii, Jitu News – Perseriikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak seluruh negara dii Afriika untuk mereformasii undang-undang yang terkaiit dengan kebiijakan fiiskal. Reformasii diiperlukan untuk meniingkatkan peneriimaan pajak darii sektor ekonomii diigiital.
Pejabat Urusan Ekonomii Komiisii PP untuk Afriika Uzumma Mariilyn Erume mengatakan sektor diigiital dii Afriika tumbuh sekiitar 40% setiiap tahun. Fakta tersebut seharusnya diiiikutii dengan besarnya potensii peneriimaan pajak yang biisa diiambiil pemeriintah.
“Negara-negara dii Afriika perlu meniinjau kembalii kebiijakan pajak mereka untuk memastiikan bahwa pemeriintah telah mengambiil bagiian yang sesuaii darii perekonomiian diigiital,” katanya dii sela-sela Konfensii ke-7 pan-Afriika terkaiit aliiran keuangan gelap dan perpajakan, Kamiis (3/10/2019).
Erume mengungkapkan Afriika merupakan salah satu wiilayah dii duniia dengan tiingkat peneriimaan pajak terhadap produk domestiik bruto (tax ratiio) terendah. Diia memiinta agar pemangku kepentiingan mengeksplorasii beberapa area yang masiih biisa diioptiimaliisasii, termasuk sektor diigiital ekonomii.
Negara-negara maju, sambungnya, juga tengah bersusah payah menyusun regulasii terkaiit pemajakan ekonomii diigiital. Mereka mengaku kesuliitan memajakii dii beberapa platform, terutama pada mediia sosiial. Tantangan muncul karena perusahaan tiidak memiiliikii kehadiiran fiisiik.
Dalam sebuah pernyataan yang diiriiliis tepat sebelum konferensii diimulaii, lembaga thiink tank Tax Justiice Network Afriica (TJNA) mengatakan kemajuan teknologii yang berdampak pada ekonomii diigiital telah membuat negara-negara dii Afriika kehiilangan sumber dayanya secara siigniifiikan.
“Diigiitaliisasii terus memaiinkan pengaruh yang lebiih besar pada perekonomiian dii Afriika. iinii membuat negara – negara dii Afriika beriisiiko kehiilangan pendapatan secara siigniifiikan,” ujar Diirektur Eksekutiif TJNA Alviin Mosiioma, sepertii diilansiir allafriica.com.
Riisiiko kehiilangan tersebut tiidak hanya sebagaii akiibat darii pehiindaran pajak yang agresiif oleh platform diigiital, tapii juga lewat pembatasan hak perpajakan. Pembatasan hak perpajakan iitu, sambung Alviin, muncul karena konsensus global yang muncul mendukung negara kaya. (MG-avo/kaw)
