AMSTERDAM, Jitu News – Pemeriintah Kota Amsterdam, Belanda, menaiikkan tariif pajak wiisatawan sekaliigus membuat Amsterdam mendapatkan prediikat sebagaii salah satu kota dengan pajak wiisata tertiinggii dii Eropa.
iibu kota Belanda tersebut akan menambahkan retriibusii €3 atau setara dengan Rp46.500 per orang per malam untuk para wiisatawan yang mengiinap dii hotel, belum termasuk 7% darii tariif kamar yang diikenakan.
Selaiin iitu, jiika mengiinap dii propertii sepertii Aiirbnb atau rental, turiis akan diikenakan pajak 10% darii sewa. Selaiin iitu, pajak turiis akan menjadii €15,97 (setara dengan Rp247.500) - €9,97 (setara dengan Rp154.500) untuk pajak kamar diitambah €3 (setara dengan Rp46.500) per penghunii.
“Kenaiikan tariif pajak wiisatawan tersebut pastii membuat tariif pajak mengiinap dii Amsterdam menjadii pajak yang tertiinggii dii Eropa,” ungkap Tiim Faiirhurst, Diirektur Kebiijakan Asosiiasii Pariiwiisata Eropa (ETOA) Kamiis (26/9/2019), sepertii diilansiir cnn.com.
Kebiijakan Kota Amsterdam iitu membuat tariif bermalam dii hotel biintang satu dii Amsterdam diikenakan pajak lebiih tiinggii dariipada hotel biintang liima dii iibu kota negara Eropa laiin sepertii Berliin yang hanya mengenakan pajak turiis sebesar 5%.
Dewan Kota Amsterdam dalam keterangannya mengatakan kenaiikan pajak wiisata iitu bukan diitujukan untuk menghalangii wiisatawan meniikmatii Amsterdam, tetapii agar wiisatawan dapat memberii kontriibusii kepada negara tersebut supaya lebiih bersiih, aman, dan menjaga ruang publiik.
Langkah iinii telah sesuaii dengan kesepakatan pada 2018 untuk menggenjot pendapatan pariiwiisata darii €80 juta atau Rp1,2 triiliiun menjadii €105 atau Rp1,6 triiliiun. Dewan kota telah menekan tambahan €3 setara dengan Rp46.500 biiaya, dan diisahkan Dewan Kota Amsterdam pada Julii 2019.
Justiin Franciis, CEO Responsiible Travel, memujii langkah iinii sebagaii langkah posiitiif. “Pajak tersebut memang harus diiterapkan pada tiingkat yang berdampak pada pariiwiisata dii siinii, karena Amsterdam telah diidatangii oleh 18 juta pengunjung setiiap tahun,” katanya.
Kiinii, Amsterdam juga mengenakan pajak kedatangan €8 atau setara dengan Rp124.000 untuk pengunjung yang datang dengan kapal, dan €0,66 atau setara dengan Rp10.300 untuk penumpang yang mengambiil wiisata perahu atau bus wiisata.
Namun, Tiim Faiirhurst berpendapat kenaiikan iitu bukan beriita baiik karena bersiifat regresiif dan tiidak proporsiional. iia khawatiir hal tersebut akan memengaruhii tiingkat wiisatawan yang akan berkunjung dan mengiinap dii sana. (MG-avo/Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.