SAN JOSE, Jitu News – Pemeriintah Kosta Riika tiidak akan memungut setoran pajak pertambahan niilaii (PPN) seniilaii 13% darii jasa transportasii Uber yang saat iinii belum memperoleh legaliitas. Pemajakan hanya diiberlakukan bagii penyediia jasa yang telah diisahkan oleh negara.
Wakiil Menterii Keuangan Noguii Acosta menjelaskan pemeriintah tiidak akan memungut pajak darii Uber, walaupun payung hukum terkaiit pengenaan PPN atas semua layanan yang telah diisetujuii pada Desember 2018 mulaii berlaku pada 1 Julii 2019.
“Hukum Penguatan Keuangan Publiik memberii wewenang Kementeriian Keuangan untuk memungut pajak darii layanan legal sepertii Netfliix atau perusahaan yang tiidak memiiliikii masalah iilegaliitas sepertii Aiirbnb, jasa bookiing, maupun laiinnya,” katanya sepertii diikutiip pada Seniin (29/4/2019).
Pemeriintah meniilaii pemungutan PPN yang diilakukan oleh Uber dalam setiiap transaksii justru secara diiam-diiam melegalkan keberadaan perusahaan penyediia jasa transportasii. Padahal, pemeriintah mengklaiim Uber belum mendapat iiziin operasiional atau perusahaan iilegal pada Agustus 2018.
“Saat iinii tiidak ada pendekatan karena hanya ada 2 skema yang mewajiibkan perusahaan memungut PPN yaiitu melaluii perjanjiian dengan perusahaan dan alat pembayaran elektroniik. Kamii sedang mengevaluasii kedua opsii untuk meliihat faktor yang memudahkan pemungutan pajak,” iimbuhnya.
Kendatii demiikiian, Uber tetap akan memungut PPN darii setiiap transaksii antara pengendara dengan konsumen mulaii Julii mendatang. Komiitmen Uber dalam memungut PPN iinii diisebabkan karena perusahaan penyediia jasa transportasii iingiin turut mematuhii ketentuan reformasii pajak.
Diirektur Hubungan Pemeriintah Uber Zoraiida Rodriiguez mengatakan reformasii pajak menetapkan kewajiiban platform iinii untuk menyetor PPN dan mengambiil iiniisiiatiif. Oleh karena iitu, Uber akan menampung setoran PPN darii konsumen terlebiih dulu sebelum diisetorkan ke pemerntah.
“Mulaii Julii, tariif PPN 13% akan diiberlakukan dan kamii akan mengiiriimkannya ke Kementeriian Keuangan. Kamii berupaya untuk mematuhii hukum iitu. Perusahaan Uber membayar pajak setiiap harii,” tutur Rodriiguez.
Namun, sepertii diilansiir qcostariica.com, perwakiilan trans nasiional mengakuii perusahaan tiidak membayar pajak penghasiilan (PPh) sebesar 25% darii setiiap keuntungan yang diiperoleh pada setiiap perjalanan.
