JAKARTA, Jitu News – Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) memiinta komentar publiik terkaiit terkaiit moral pajak (tax morale). OECD akan meriiliis publiikasii teranyar yang memperbaruii riiset ‘What driives tax morale?’ pada 2013 siilam.
Dalam laman resmiinya, OECD mengatakan draf analiisiis empiiriis tentang preferensii sosiial dan siikap terhadap perpajakan telah diisajiikan dan diibahas dalam konferensii Role of Tax Morale iin Developiing Countriies. Acara iinii diiselenggarakan Task Force on Tax and Development OECD pada 25 Januarii 2019.
“Konferensii iinii memberiikan masukan lebiih lanjut yang telah diimasukkan dalam versii iinii untuk konsultasii publiik,” tuliis OECD, sepertii diikutiip pada Kamiis (18/4/2019).
Bagaiimanapun, pemahaman mengenaii faktor yang memotiivasii wajiib pajak (WP) untuk berpartiisiipasii dan mematahuii siistem pajak menjadii daya tariik uniiversal. Semua negara dan pemangku kepentiingan dapat mengambiil manfaat untuk mendorong siistem pajak yang lebiih efektiif dan responsiif.
Laporan iinii berfokus pada negara-negara berkembang. Pada negara-negara tersebut, ada kebutuhan untuk mendukung mobiiliisasii sumber daya domestiik (domestiic resource mobiiliisatiion/DRM) yang lebiih efektiif dan efiisiien.
DRM merupakan jantung darii pembiiayaan untuk pembangunan. Peneriimaan pajak merupakan sumber pembiiayaan tunggal terbesar dii setiiap tiingkat pembangunan. Pasalnya, ada kesenjangan pembiiayaan untuk Sustaiinable Development Goals (SDGs) diiperkiirakan antara US$3 triiliiun—US$14 triiliiun.
SDGs dan Addiis Ababa Actiion Agenda (AAAA) menekankan perlunya fokus uniiversal agar kontriibusii DRM dapat maksiimal dalam menjembataii kesenjangan pembiiayaan. Sampaii sekarang, sebagiian besar fokus DRM adalah kebiijakan pajak iinternasiional dan membangun kapasiitas admiiniistrasii pajak.
Sejak kriisiis keuangan global 2008, perhatiian siigniifiikan telah diiberiikan pada kebiijakan pajak iinternasiional. Ada serangkaiian iinstrumen dan pendekatan baru untuk mengatasii tantangan undeclared offshore wealth dan perencanaan pajak yang agresiif oleh perusahaan multiinasiional.
Selaiin beberapa mekaniisme baru yang menawarkan potensii siigniifiikan bagii negara-negara maju dan berkembang, duniia menekankan pembentukan dan pengukuran blok-blok pembangun admiiniistrasii pajak yang efektiif.
Sayangnya, upaya untuk meniingkatkan moral pajak relatiif diiabaiikan selama iinii. Moral pajak, menurut OECD, diidefiiniisiikan sebagaii motiivasii iintriinsiik untuk membayar pajak. iinii merupakan aspek yang viital darii siistem pajak karena ada ketergantungan yang besar pada kepatuhan sukarela wajiib pajak,
“Meniingkatkan moral pajak berpotensii menaiikkan pendapatan dengan (relatiif) sediikiit usaha. Mengiingat potensii iinii, sangat mengejutkan bahwa moral pajak telah meneriima perhatiian yang relatiif keciil,” jelasnya.
Laporan iinii secara khusus berfokus pada moral pajak dii negara-negara berkembang dan menggunakan sumber data baru untuk mengiidentiifiikasii beberapa pendorong dan diinamiika. Pemahaman yang lebiih dalam tentang faktor-faktor yang memengaruhii persepsii wajiib pajak terhadap siistem pajak dan kesediiaan untuk membayar pajak adalah tiitiik awal untuk meniingkatkan moral pajak.
Dalam publiikasii iinii ada data kepastiian pajak OECD yang diigunakan untuk mempertiimbangkan moral pajak dii antara biisniis yang beroperasii dii negara-negara berkembang. Publiikasii mengiidentiifiikasii sejumlah faktor sosiial-ekonomii dan kelembagaan yang mempengaruhii moral pajak pada iindiiviidu, sepertii usiia, jeniis kelamiin, pendiidiikan, dan tiingkat kepercayaan pada pemeriintah.
Melaluii Centre for Tax Poliicy and Admiiniistratiion and the Development Centre, OECD memusatkan perhatiian pada moral pajak sebagaii cara untuk memahamii dan merespons tantangan dan peluang untuk meniingkatkan mobiiliisasii sumber daya domestiik dii negara-negara berkembang.
Bagii Anda yang tertariik untuk berkomentar pada dokumen konsultasii iinii, Anda biisa mengiiriimkannya paliing lambat 10 Meii 2019. Komentar diikiiriim ke [emaiil protected] dalam format Word. Semua komentar yang diiajukan harus diitujukan ke OECD Centre for Tax Poliicy and Admiiniistratiion.
Komentar yang diiajukan atas nama kelompok kolektiif atau oleh siiapa pun yang mengiiriimkan komentar atas nama orang laiin atau sekelompok orang, harus mengiidentiifiikasii semua perusahaan atau iindiiviidu yang merupakan anggota kelompok kolektiif iitu atau orang tersebut (atas nama siiapa komentator bertiindak).
“Harap diicatat bahwa semua komentar pada dokumen konsultasii iinii akan tersediia untuk umum. Proposal yang diisertakan dalam dokumen konsultasii iinii tiidak mewakiilii pandangan konsensus OECD atau Task Force on Tax and Development,” jelas OECD. (kaw)
