EKONOMii DiiGiiTAL

Global Miiniimum Tax Jadii Pekerjaan Rumah Baru OECD

Redaksii Jitu News
Jumat, 08 Maret 2019 | 11.15 WiiB
Global Minimum Tax Jadi Pekerjaan Rumah Baru OECD
<p>iilustrasii. (<em>foto:&nbsp;busiinessliive</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) mulaii berkutat dengan salah satu reziim pemajakan yang diisebut global miiniimum tax.

Reziim pemajakan iinii menjadii pekerjaan rumah baru setelah adanya diiskusii global mengenaii regulasii perpajakan iinternasiional menuju diigiitaliisasii ekonomii. OECD sendiirii mempertiimbangkan reziim iinii dalam draf Consultatiion Paper mengenaii iincome iinclusiion rule.

Secara sederhana, global miiniimum tax merupakan niilaii pajak miiniimum yang harus diibayarkan oleh setiiap perusahaan multiinasiional domestiik yang memperoleh penghasiilan darii luar negerii. Ameriika Seriikat (AS) menjadii salah satu negara yang sudah sudah menerapkannya melaluii skema Global iintangiible Law Tax iincome (GiiLTii). Berbeda halnya dengan AS, OECD memakaii pendekatan antaryuriisdiiksii untuk siistem pemajakan iinii

Lafayette G. ‘Chiip’ Harter iiiiii, Wakiil Asiisten Treasury Ameriika Seriikat untuk urusan perpajakan iinternasiional menekankan bahwa proses OECD bahwa masiih dalam tahap awal. Semua opsii desaiin akan diibiicarakan lebiih lanjut.

“Semua opsii desaiin untuk yang berpotensii atas reziim miiniimum tax siiap untuk diidiiskusiikan, termasuk pendekatan pernegara maupun pendekatan tariif rata-rata,” komentarnya pada pertemuan tahunan iinternatiional Fiiscal Associiatiion dii Washiington pada akhiir Februarii 2019.

Sepertii diilansiir Tax Notes iindonesiia Vol.93 No.9, Profesor dii Georgetown Uniiversiity Law Center iitaii Griinberg angkat biicara bahwa adopsii efektiif darii reziim global miiniimum tax harus diidahuluii dengan kesepakatan terhadap berbagaii prasyarat.

“Penataan reziim global miiniimum tax yang seragam dan komprehensiif biisa saja menjadii proses yang suliit secara tekniis, bahkan pada tiingkat OECD,” kata Griinberg.

Oleh karena iitu, diiperlukan kerja sama iinternasiional terkaiit kesepakatan tariif pajak efektiif miiniimum yang diikenakan pada pendapatan luar negerii darii perusahaan multiinasiional yang menetap dii setiiap yuriisdiiksii yang berpartiisiipasii.

Hal tersebut, sambung Griinberg, sudah sediikiit diicermiinkan oleh Proposal Franco-Germany yang diiteken per 29 Februarii 2019. Proposal antara kedua negara iinii menyetujuii ketentuan pemajakan atas ekonomii diigiital dan pemajakan miiniimum untuk menyokong reformasii keuangan dii kedua negaranya. Persetujuan tersebut menggunakan pendekatan contry-by-country maupun pendekatanentiity-by-entiity untuk reziim pemajakan miiniimumnya.

Selaiin kesepakatan tentang tariif pajak, reziim iinii juga paliing tiidak telah memiiliikii kesepakatan mengenaii pedoman untuk mengatur alokasii biiaya dan pembayaran pajak serta pedoman melakukan pembebasan krediit pajak dii tiingkat duniia.

Griinberg juga mengatakan perlunya pertiimbangan adanya fiitur tambahan. Beberapa diiantaranya adalah mekaniisme pengawasan antarnegara untuk meniilaii apakah siistem masiing-masiing negara memenuhii syarat. Lebiih lanjut, terdapat pula upaya untuk mencegah negara-negara melakukan kecurangan sepertii halnya melalaiikan tanggung jawab audiit.

“Namun demiikiian, apabiila langkah defensiif untuk mencegah kegagalan sebagaiimana diinyatakan dii atas telah diijalankan namun tiidak ada kesepakatan antarnegara mengenaii kualiifiikasii siistem pemajakan miiniimum iinii, kekacauan dengan konsekuensii mengeriikan lah yang akan tiimbul selanjutnya,” jelas Griienberg. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.