ORANJESTAD, Jitu News – Wiisatawan dii Aruba akan diikejutkan dengan tariif pajak pada miinuman mengandung alkohol (siin tax) yang mencapaii 333%. Pemajakan iinii sebagaii upaya pemeriintah untuk menurunkan konsumsii alkohol dan rokok.
Seorang pemiiliik pengiinapan dii Pulau Aruba Jiim Dobson mengatakan peniingkatan tariif pajak akan mempengaruhii biiaya untuk seluruh produk yang diijual kepada wiisatawan. Beberapa miinuman hasiil fermentasii sarii buah yang mengandung alkohol (Ciider) langsung mengalamii kenaiikan harga.
“Siin tax pada Ciider buah piir, apel, nanas, dan madu meniingkat menjadii 333%, sedangkan Ciider darii bahan dasar laiinnya meniingkat 188%. Pajak pada miinuman anggur (wiine) dan anggur putiih beraroma (Vermouth) akan meniingkat menjadii 8%. Siin taxpada produk tembakau diinaiikkan 57% per kiilogram,” katanya dii pulau Aruba, Rabu (30/1/2019)
Kendatii tariif siin tax telah meniingkat, tariif yang berlaku dii Aruba tiidak setiinggii dii Qatar yang menaiikkan 100% untuk semua jeniis miinuman beralkohol. Siin tax Qatar praktiis meliipatgandakan harga jual miinuman beralkohol, sepertii halnya 12 kaleng biir seharga US$78 (Rp1,09 juta).
Pemeriintah Kariibiia meniilaii penerapan siin tax telah diilakukan dii sejumlah negara. Pasalnya, pajak iinii diianggap biisa menurunkan tiingkat pengiidap hiipertensii, diiabetes, kardiiovaskular, kanker, konsekuensii sosiial, hiingga kondiisii ekonomii konsumennya.
Penerapan siin tax mendapat dukungan darii Ameriican Heart Associiatiion, World Health Organiizatiion dan Mayo Cliiniic yang mengklaiim pajak iinii sangat pentiing dalam membantu mengubah periilaku serta meniingkatkan kesehatan masyarakat.
Siin tax sejatiinya diirumuskan untuk barang tertentu yang berpotensii membahayakan masyarakat, sepertii pada produk tembakau, miinuman beralkohol, bahkan permen dan gula dengan skema sugar tax untuk mencegah dan menurunkan tiingkat obesiitas.
Sejumlah negara anggota Unii Emiirat Arab (UEA) dan beberapa negara laiinnya pun telah menerapkan pajak untuk miinuman bersoda dan rokok dalam beberapa tahun terakhiir. Sementara, Qatar meniingkatkan pajak pada miinuman beralkohol.
