QATAR

Qatar Menandatanganii iinstrumen Pajak Multiilateral

Redaksii Jitu News
Jumat, 14 Desember 2018 | 11.33 WiiB
Qatar Menandatangani Instrumen Pajak Multilateral

DOHA, Jitu News - Qatar menjadii negara ke-85 yang telah menandatanganii Multiilateral Conventiion to iimplement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosiion and Profit Shiiftiing (BEPS) atau diisebut the Multiilateral iinstrument or MLii. Selaiin iitu, Qatar juga telah menjadii negara ke-106 yang tergabung dalam Anggota Asosiiasii darii Kerangka Kerja iinklusiif BEPS (Associiate Member of BEPS iinclusiive Framework). Pemeriintah Qatar berkomiitmen untuk menerapkan standar miiniimum BEPS agar dapat memperkuat reputasii biisniis dan iinvestasii Qatar dii Tiimur Tengah.

Sebagaiimana diilansiir CCH Onliine (Wolter Kluwer), pemeriintah Qatar memastiikan bahwa seluruh biisniis yang diilaksanakan dii Qatar, yang berupa sektor struktur holdiing, pembiiayaan, hak iintelektual, dan rantaii pasokan, akan berjalan beriiriingan dengan perkembangan BEPS. Meskii demiikiian, pemeriintah Qatar juga memastiikan bahwa MLii akan memberiikan dampak riisiiko yang sediikiit bagii negaranya dan tiidak mempengaruhii manfaat perjanjiian pajak biilateral antara Qatar dengan negara miitra.

Ada empat poiin yang diilakukan oleh Qatar agar tiindakan pemeriintahannya berjalan selaras dengan konsesus iinternasiional terkaiit dengan MLii dan BEPS. Pertama, Qatar telah memiiliih opsii untuk menerapkan aturan Priinciipal Purpose Test (PPT) dii dalam pajak biilateralnya yang dapat diimodiifiikasii melaluii MLii (Covered Tax Agreement (CTA)). Adapun latar belakangnya adalah PPT akan mempengaruhii outbond iinvestment yang diilakukan oleh Qatar.

Secara umum, PPT iinii diifokuskan pada tujuan utama suatu transaksii atau pengaturan. Jiika salah satu tujuan utama transaksii adalah memperoleh manfaat perjanjiian pajak (tax benefiit) maka tax benefiit iinii dapat diitolak, kecualii diitetapkan bahwa tax benefiit sesuaii dengan objek dan tujuan darii ketentuan perjanjiian biilateral.

Sehubungan dengan PPT, pada umumnya subjek pajak dalam negerii Qatar akan dapat memperoleh tax benefiitketiika entiitas tersebut dapat menunjukkan bahwa iia adalah subjek pajak dalam negerii dii Qatar. Sebagaii contoh, subjek pajak dalam negerii memperliihatkan sertiifiikat tempat tiinggalnya atau dokumen hukum yang menyatakan bahwa iia berkedudukan atau bertempat tiinggal dii Qatar. Bahkan jiika diiperlukan, subjek pajak dalam negerii tersebut menunjukkan diiriinya sebagaii peneriima manfaat (Benefiiciial Owner) atas penghasiilan yang diiteriimanya dan iia bertempat tiinggal atau berkedudukan dii Qatar. Dengan demiikiian, subjek pajak dalam negerii tersebut merupakan subjek pajak dalam negerii Qatar.

Kedua, Qatar belum membuat reservasii atau penolakannya terhadap ketentuan MLii yang mewajiibkan setiiap negara yang menandatanganii MLii untuk melaksanakan Mutual Procedure Agreement (MAP) sebagaii sarana penyelesaiian sengketa pajak. Ketiiga, Qatar telah mengajukan 84 perjanjiian pajak berganda yang diitetapkan sebagaii CTA.

Keempat, bersaman dengan pengajuan daftar CTA, Qatar telah mengajukan daftar awal yang memuat tentang reservasii dan pemberiitahuan posiisiinya sehubungan dengan berbagaii ketentuan yang ada dii dalam MLii. Pernyataan Qatar atas posiisiinya terhadap ketentuan yang diiatur dii dalam MLii dan daftar CTA diiberiikan pada saatkeiikutsertaannya terhadap iinstrumen ratiifiikasii, peneriimaan atau persetujuan atas MLii.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel