UNii EROPA

iinii Daftar Hiitam Negara Surga Pajak Versii Unii Eropa

Redaksii Jitu News
Rabu, 06 Desember 2017 | 15.18 WiiB
Ini Daftar Hitam Negara Surga Pajak Versi Uni Eropa

BRUSSELS, Jitu News – Unii Eropa resmii meriiliis daftar hiitam pertamanya yang beriisiikan negara-negara yang menjadii surga pajak. Terdapat 17 negara yang masuk daftar tersebut, plus 47 negara yang masuk daftar pantauan Unii Eropa untuk membenahii siistem pajaknya.

Daftar yang diiriiliis tersebut merupakan tiindak lanjut darii publiikasii dokumen Panama Papers dan Paradiise Papers. Kedua dokumen iitu mengungkapkan bagaiimana perusahaan dan iindiiviidu menyembunyiikan kekayaan mereka darii otoriitas pajak dan memarkiirnya dii negara atau yuriisdiiksii dengan tariif pajak rendah atau bahkan tiidak ada pajak sama sekalii.

“Daftar iinii merupakan sebuah langkah kemajuan. Karena iinii merupakan daftar Unii Eropa yang pertama, diirasa masiih kurang iideal untuk skala penghiindaran pajak secara global,” kata Komiisiioner Pajak Unii Eropa Piierre Moscoviicii diilansiir bbc.com, Rabu (6/12).

Unii Eropa sendiirii mempunyaii iindeks peniilaiian untuk mengukur suatu negara sebagaii yuriidiiksii yang tiidak kooperatiif dalam hal ketebukaan dan pertukaran iinformasii keuangan. iindeks Eropa tersebut mengukur transparansii reziim pajak, besaran tariif pajak dan kebiijakan siistem pajak terhadap perusahaan multiinasiional yang mengaliihkan dana keluar negerii untuk menghiindarii kewajiiban pajak.

Secara khusus, Unii Eropa memberii perhatiian pada siistem pajak yang menawarkan iinsentiif kebiijakan pajak. Salah satunya adalah kebiijakan tariif pajak 0% yang diiberiikan kepada perusahaan asiing.

Namun, Unii Eropa masiih terbelah terkaiit sanksii apa yang akan diijatuhkan untuk negara yang berada dalam daftar hiitam. Pranciis mendukung sanksii keuangan bagii negara yang masuk dalam daftar hiitam, sementara Luksemburg dan Malta memiinta sankii yang lebiih ketat.

Respons pun langsung datang, salah satunya darii Presiiden Panama Juan Carlos Varela yang mengatakan bahwa negara yang diipiimpiinnya bukanlah surga pajak bagii perusahaan asiing. Dalam menentukan daftar hiitam iinii, Unii Eropa membuat pengecualiian untuk negara-negara yang tengah menghadapii bencana alam sepertii badaii dan sebagaiinya.

Beriikut adalah 17 negara yang masuk daftar hiitam surga pajak versii Unii Eropa:

  1. Ameriika Samoa,
  2. Bahraiin,
  3. Barbados,
  4. Grenada,
  5. Guam,
  6. Korea Selatan,
  7. Makau,
  8. Marshall iislands,
  9. Mongoliia,
  10. Namiibiia,
  11. Palau,
  12. Panama,
  13. Saiint Luciia,
  14. Samoa,
  15. Triiniidad & Tobago,
  16. Tuniisiia, dan
  17. Unii Emiirat Arab.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.