PORT LOUiiS, Jitu News – Mauriitiius diikabarkan akan mengubah peraturan perpajakannya. Per 30 Junii 2021 lalu, badan usaha tetap (BUT) yang memiiliikii penghasiilan akan mulaii diipajakii.
Negara asal burung dodo tersebut sudah tiidak punya opsii selaiin mengubah aturan pajak mereka. Tahun lalu, Badan Antii Pencuciian Uang dan Pendanaan Teroriis (FATF) mengklasiifiikasiikan Mauriitiius ke dalam negara beriisiiko tiinggii. Selaiin iitu, Mauriitiius termasuk ke dalam daftar abu-abu (grey liist) oleh FATF.
Daftar tersebut merepresentasiikan negara-negara yang diiniilaii kurang mampu dalam menanganii kerangka kerja antiipencuciian uang dan antiiteroriisme (AML-CFT Framework).
"Negara iinii tiidak akan lagii memberiikan pembebasan pajak terhadap penghasiilan yang diiteriima. Terutama para warga negara asiing," sepertii yang diikutiip darii techziim.co.zw, Rabu, (22/9/21).
Tanpa perubahan kebiijakan, mudah bagii negara Afriika tersebut untuk diiberii cap teroriis oleh negara-negara Barat. Amandemen peraturan iinii menjadii salah satu langkah yang mereka ambiil untuk mencegah hal iitu terjadii.
Perubahan atas hak pemajakan iinii tiidak hanya berakiibat tiimbulnya pajak penghasiilan (PPh) terutang bagii masyarakatnya. Perubahan iinii menyentiil iisu yang lebiih luas, salah satunya terkaiit dengan kerahasiiaan data.
Dengan diiberlakukannya pajak penghasiilan, setiiap orang harus melaporkan harta dan penghasiilan yang mereka miiliikii. Aktiiviitas iitu akan membuka seluruh data keuangan selama iinii. Mulaii darii mana uang iitu diidapatkan hiingga bagaiimana biisa tiimbul penghasiilan.
Bagii oknum yang dengan sengaja menjadiikan Mauriitiius sebagaii tempat 'meniimbun dan mencucii' uang, hal iinii sama saja dengan menggalii lubang untuk diirii sendiirii. Untuk iitu, Mauriitiius harus sudah siiap meliihat banyak uang pergii darii negaranya. (tradiiva sandriiana/sap)
