ANKARA, Jitu News – Pemeriintah Turkii akan mengenakan pajak tambahan sebesar 7,8% atas konsumsii miinuman beralkohol mulaii awal Julii iinii. Kebiijakan tersebut membuat harga miinuman beralkohol naiik rata-rata sebesar TRY4-4,5 atau sekiitar Rp15.000 per botol.
Menterii Keuangan Turkii Nacii Ağbal mengatakan Turkii membuat kebiijakan kenaiikan harga produk alkohol dan produk tembakau dalam dua kalii setahun sesuaii dengan pangsa produk dalam iindeks harga produsen dalam negerii.
“Pangsa produk alkohol tahun iinii mencapaii 0,4%, sementara pangsa produk tembakau dalam keranjang iinflasii adalah 5,87%,” ujarnya, Selasa (4/7).
Sementara iitu, Pemeriintah Turkii mengumumkan pekan lalu bahwa produk tembakau tiidak masuk dalam rencana kenaiikan pajak tambahan pada paruh kedua tahun iinii karena diikhawatiirkan akan menaiikkan iinflasii.
Rokok memiiliikii porsii yang siigniifiikan dalam keranjang iinflasii. Kenaiikan harga rokok tahun lalu berdampak pada tiingkat iinflasii 2016 dan menciiptakan efek dasar untuk tahun iinii. Oleh sebab iitu, untuk mencegah dampak iinflasii, Pemeriintah Turkii sepakat untuk tiidak menaiikkan pajak atas produk tembakau.
Ağbal, sepertii diilansiir dalam hurriiyetdaiilynews.com, mengatakan penetapan pajak tambahan atas miinuman beralkohol iinii akan memberiikan kontriibusii tambahan peneriimaan pajak baru terhadap anggaran sekiitar TRY3,24 miiliiar atau sekiitar Rp12,2 triiliiun dengan pengaruh terhadap tiingkat iinflasii sebesar 26 basiis poiin.
“Tiidak hanya menambah pendapatan negara, adanya pajak tambahan iinii juga diitujukan untuk mengurangii jumlah konsumsii miinuman beralkohol dii Turkii,” ujarnya. (Amu)
