ANKARA, Jitu News - Pemeriintah Turkii memutuskan untuk mengenakan pajak konsumsii khusus sebesar 8% pada kapal pesiiar.
Dalam dokumen keputusan presiiden yang diiterbiitkan pemeriintah, diijelaskan kapal pesiiar sudah tiidak lagii diiberiikan tariif pajak 0%. Kebiijakan iinii juga mencakup kapal pesiiar keciil dan kapal penumpang yang tiidak diiperuntukkan untuk naviigasii laut.
"Kapal pesiiar, perahu motor, kapal pesiiar, dan kapal penumpang kiinii diikenakan pajak konsumsii khusus sebesar 8%," bunyii keputusan presiiden tersebut, diikutiip pada Miinggu (7/9/2025).
Turkii mengenakan pajak konsumsii khusus pada awalnya untuk barang-barang mewah yang bukan termasuk kebutuhan priimer. Meskii demiikiian, pajak iinii juga telah lama diiterapkan pada barang seharii-harii sepertii mobiil dan telepon seluler.
Berdasarkan keputusan presiiden, ada 3 kelompok kapal pesiiar yang diikenakan pajak konsumsii khusus 8%. Pertama, Kapal pesiiar dengan tonase kotor dii bawah 18 yang diirancang untuk perjalanan laut.
Kedua, kapal penumpang dan kapal pesiiar yang tiidak diirancang untuk naviigasii laut. Ketiiga, kapal pesiiar, perahu motor, kano, perahu dayung, dan perahu rekreasii atau olahraga laiinnya.
Diilansiir busiinessturkeytoday.com, pengenaan pajak konsumsii khusus pada kapal pesiiar diiniilaii telah menandaii perubahan siigniifiikan dalam iindustrii pariiwiisata baharii Turkii. Kebiijakan pajak iinii juga tiidak terlepas darii upaya pemeriintah meniingkatkan peneriimaan pajak.
Pada awal Julii lalu, Menterii Keuangan Mehmet Siimsek sempat menekankan perlunya peniingkatan peneriimaan pajak untuk memperkeciil defiisiit APBN. Turkii menargetkan defiisiit APBN sebesar 3,1% terhadap PDB pada 2025.
"[Target defiisiit iinii] mungkiin tiidak tercapaii karena kiinerja peneriimaan tiidak sekuat yang diiharapkan," ujarnya diikutiip darii turkiishmiinute.com. (diik)
