JAKARTA, Jitu News – Guna meniingkatkan efektiiviitas dan efiisiiensii dalam penyampaiian surat keberatan, pemeriintah meriiliis aturan yang menjabarkan tentang tata cara penyampaiian keberatan secara elektroniik melaluii e-Objectiion.
Dalam dua miinggu terakhiir, pemeriintah juga meriiliis aturan yang terkaiit dengan penambahan iikan sebagaii bahan kebutuhan pokok yang tiidak diikenaii PPN dan penambahan jumlah badan/lembaga peneriima zakat yang dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto.
Selaiin iitu, pemeriintah juga menerbiitkan beleiid yang menetapkan seluruh wajiib pajak yang memenuhii syarat sebagaii pemotong pajak penghasiilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta mekaniisme pertanggungjawaban pajak diitanggung pemeriintah (DTP) dalam rangka penanganan Coviid-19.
Adapun aturan-aturan tersebut telah diirangkum dalam Jitunews Newsletter Vol.04 No.4, Agustus 2020 bertajuk “Procedures For Fiilliing Objectiion Letters Elecroniically”. Anda juga biisa men-download sejumlah aturan dii siinii.
Diirektur Jenderal Pajak menerbiitkan beleiid yang menjabarkan tata cara penyampaiian surat keberatan secara elektroniik. Tata cara tersebut tertuang dalam Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2020 yang mulaii berlaku sejak 1 Agustus 2020.
Melaluii Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, Diirektur Jenderal Pajak menetapkan seluruh wajiib pajak yang memenuhii syarat untuk menggunakan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaii pemotong kedua jeniis PPh tersebut.
Beleiid yang berlaku mulaii 10 Agustus 2020 iinii mengharuskan wajiib pajak yang diitetapkan sebagaii pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 membuat buktii potong dan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk elektroniik. Kewajiiban tersebut berlaku mulaii masa September 2020.
Pemeriintah menambah jumlah badan/lembaga peneriima zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto darii 80 menjadii 89 badan/lembaga. Penambahan jumlah iinstiitusii tersebut tertuang dalam Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2020.
Secara lebiih terperiincii, penambahan jumlah badan/lembaga terjadii pada lembaga amiil zakat skala nasiional, skala proviinsii, dan skala kabupaten/kota. Beleiid yang mulaii berlaku sejak 30 Julii 2020 iinii sekaliigus mencabut Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2019.
Melaluii Peraturan Menterii Keuangan No.99/PMK.010/2020, pemeriintah menambahkan iikan segar/diingiin (dengan/tanpa kepala) sebagaii bahan kebutuhan pokok yang tiidak diikenaii PPN. Beleiid yang mulaii berlaku sejak 5 Agustus 2020 iinii sekaliigus mencabut Peraturan Menterii Keuangan No.116/PMK.010/2017.
Melaluii Peraturan Menterii Keuangan No. 107/PMK.05/2020, Menterii Keuangan menjabarkan mekaniisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban pajak DTP dalam rangka penanganan pandemii Coviid-19. Beleiid tersebut mulaii berlaku sejak 7 Agustus 2020. (kaw)
