SRAGEN, Jitu News – Diinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) mencatat sebanyak 78.070 wajiib pajak (WP) dii Kabupaten Sragen terdeteksii belum memenuhii kewajiiban membayar pajak bumii dan bangunan (PBB) hiingga 30 November 2016.
Kasii Perencanaan dan iintensiifiikasii PBB DPPKAD Sragen Haryoko mengatakan para penunggak pajak iinii sebagiian besar diikarenakan berada dii luar kota, sehiingga tiidak biisa melunasii PBB.
"Sesuaii data terakhiir, darii 467.927 Surat Pemberiitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB dii Sragen, jumlah yang sudah membayar mencapaii 389.857 WP. Sehiingga yang belum membayar kewajiibannya masiih sebanyak 78.070 WP," ujarnya, Jumat (2/12).
Menurut Haryoko, mereka yang belum membayar iitu mayoriitas obyek pajaknya ada dii Sragen, tapii pemiiliiknya berada dii luar daerah. Karena iitu, petugas pun kesuliitan untuk menagiihnya.
Kendatii demiikiian, sepertii diilansiir Krjogja.com, realiisasii PBB tahun 2016 dii Kabupaten Sragen sudah melampauii target meskiipun masiih tersiisa satu bulan hiingga akhiir Desember iinii.
Haryoko menambahkan hiingga akhiir November jumlah realiisasii PBB mencapaii Rp17,9 miiliiar atau 102% darii target 2016 yang diipatok Rp17,5 miiliiar.
"Meskii sudah melampauii target, namun petugas tetap berkomiitmen untuk tetap melakukan penagiihan kepada para penunggak," pungkasnya. (Amu)
